Berita

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira (Foto RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Soeharto Pahlawan Nasional? PDIP Ingatkan Luka Lama Pelanggaran HAM dan KKN Orde Baru

SENIN, 10 NOVEMBER 2025 | 13:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto menuai sorotan tajam dari kalangan parlemen. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa gelar kehormatan ini tidak boleh mengabaikan jejak sejarah kelam.

Andreas menekankan bahwa Pahlawan Nasional harus menjadi "cermin nilai dan arah moral bangsa," sehingga setiap keputusan harus mempertimbangkan semangat persatuan, rekonsiliasi, dan pembelajaran bagi generasi muda.

"Keputusan yang menyangkut figur publik dengan catatan sejarah pelanggaran HAM seperti Soeharto harus ditempatkan dalam kerangka objektivitas moral dan etik bernegara demi menjaga harkat dan martabat pendidikan kebangsaan,” kata  kata Andreas kepada wartawan di Jakarta, Senin 10 November 2025.


Andreas mendesak Pemerintah untuk memastikan proses penetapan Pahlawan Nasional berjalan transparan dan akuntabel, berbasis kriteria objektif yang diatur undang-undang. Ia mewanti-wanti agar keputusan ini tidak menimbulkan tafsir politis.

“Jangan sampai pemberian gelar Pahlawan Nasional hanya demi kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu karena akan mencederai rasa keadilan bagi rakyat Indonesia,” katanya. 

Legislator PDIP itu secara eksplisit menyebut bahwa Soeharto memiliki jejak sejarah yang sudah menjadi pengetahuan umum, khususnya dalam hal pelanggaran HAM dan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) selama masa Orde Baru.

“Pahlawan Nasional bukan sekadar gelar kehormatan, tetapi cermin nilai dan arah moral bangsa. Karena itu, setiap keputusan negara dalam memberikan penghargaan ini harus mempertimbangkan semangat persatuan, rekonsiliasi, dan pembelajaran bagi generasi muda,” tutur Legislator dari Dapil NTT I itu.

Andreas kemudian menyinggung sejumlah kasus pelanggaran HAM yang ditudingkan kepada Soeharto. Hal ini berdasarkan laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang juga menyebut setelah Orde Baru berakhir pada 1998, tuntutan untuk mengungkap dugaan terjadinya pelanggaran berat HAM masa lalu banyak bermunculan.

Ini adalah beberapa catatan  pelanggaran HAM yang diduga dilakukan Soeharto saat berkuasa menurut catatan Kontras;

- Tragedi 1965–1966: Saat menjabat Panglima Kopkamtib, diduga menyebabkan ribuan korban pembunuhan dan penahanan massal, termasuk pembuangan ke Pulau Buru.
- Penembakan Misterius (Petrus) 1981–1985: Kebijakan 'hukuman mati' tanpa proses pengadilan yang menurut laporan Amnesty Internasional menelan sekitar 5.000 korban jiwa.
- Peristiwa Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, dan Kudatuli 1996: Berbagai insiden represif terhadap kelompok sipil dan politik.
- Pemberlakuan DOM di Aceh dan Papua: Kebijakan militer yang menyebabkan banyak korban berjatuhan.
- Penculikan dan Penghilangan Paksa 1997–1998, Peristiwa Trisakti, dan Kerusuhan Mei 1998: Rangkaian kekerasan yang menjadi tonggak reformasi dan jatuhnya kekuasaan Soeharto.

Dengan berbagai rentetan kasus pelanggaran HAM itu, Andreas menilai Soeharto tidak sepatutnya mendapat gelar kehormatan Pahlawan Nasional.

“Ini baru sedikit laporan dari Kontras. Kita belum berbicara soal kasus-kasus hukum lainnya, termasuk mengguritanya praktik KKN di era Orde Baru,” ujar Andreas. Ia menambahkan, pahlawan nasional bukan hanya soal masa perjuangan kemerdekaan, tapi juga simbol moral bangsa. 

“Lantas apakah Soeharto merepresentasikan simbol-simbol perlawanan terhadap tantangan-tantangan tersebut, atau justru sebaliknya?” tukas Andreas.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya