Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Saham FPNI Disuspensi Setelah Meroket 101 Persen dalam Sepekan

SENIN, 10 NOVEMBER 2025 | 11:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Lotte Chemical Titan Tbk (FPNI) pada hari ini, Senin 10 November 2025. Keputusan ini diambil menyusul kenaikan harga saham FPNI yang sangat signifikan dan tidak wajar dalam periode singkat.

Suspensi ini diberlakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai setelah FPNI mencatatkan lonjakan harga yang eksplosif. Data BEI menunjukkan kinerja harga saham FPNI melonjak hingga 101,17 persen dalam sepekan, sementara dalam kurun waktu satu bulan, harga saham FPNI telah tumbuh sebesar 169,63 persen.

Kenaikan dramatis ini didorong oleh aksi Auto Reject Atas (ARA) beruntun yang terjadi sepanjang pekan lalu. Saham FPNI sempat mencapai ARA pada 3 November yang naik sebesar 24,27 persen, pada 4 November naik 25 persen, pada 7 November terkunci di batas ARA 25 persen dengan harga penutupan terakhir di Rp515 per saham, sebelum akhirnya disuspensi.


Dalam pengumumannya, BEI menyatakan bahwa penghentian sementara ini dipandang perlu.

 "Bursa memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Lotte Chemical Titan Tbk (FPNI) pada tanggal 10 November 2025," tulis pengumuman Bursa.

Tujuan utama suspensi adalah untuk memberikan waktu yang memadai bagi para pelaku pasar. Hal ini agar investor dapat mempertimbangkan secara matang setiap keputusan investasi mereka di saham FPNI, terutama mengingat volatilitas harga yang sangat tinggi baru-baru ini.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya