Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Saham FPNI Disuspensi Setelah Meroket 101 Persen dalam Sepekan

SENIN, 10 NOVEMBER 2025 | 11:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Lotte Chemical Titan Tbk (FPNI) pada hari ini, Senin 10 November 2025. Keputusan ini diambil menyusul kenaikan harga saham FPNI yang sangat signifikan dan tidak wajar dalam periode singkat.

Suspensi ini diberlakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai setelah FPNI mencatatkan lonjakan harga yang eksplosif. Data BEI menunjukkan kinerja harga saham FPNI melonjak hingga 101,17 persen dalam sepekan, sementara dalam kurun waktu satu bulan, harga saham FPNI telah tumbuh sebesar 169,63 persen.

Kenaikan dramatis ini didorong oleh aksi Auto Reject Atas (ARA) beruntun yang terjadi sepanjang pekan lalu. Saham FPNI sempat mencapai ARA pada 3 November yang naik sebesar 24,27 persen, pada 4 November naik 25 persen, pada 7 November terkunci di batas ARA 25 persen dengan harga penutupan terakhir di Rp515 per saham, sebelum akhirnya disuspensi.


Dalam pengumumannya, BEI menyatakan bahwa penghentian sementara ini dipandang perlu.

 "Bursa memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Lotte Chemical Titan Tbk (FPNI) pada tanggal 10 November 2025," tulis pengumuman Bursa.

Tujuan utama suspensi adalah untuk memberikan waktu yang memadai bagi para pelaku pasar. Hal ini agar investor dapat mempertimbangkan secara matang setiap keputusan investasi mereka di saham FPNI, terutama mengingat volatilitas harga yang sangat tinggi baru-baru ini.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya