Berita

Unjuk Rasa Rekan Indonesia di Kantor Pusat BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

Politik

Relawan Kesehatan Bakal Geruduk Kemenkes Tuntut Perpres 82/2018 Dicabut

MINGGU, 09 NOVEMBER 2025 | 17:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal digeruduk massa yang berasal dari Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, menuntut pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta, Martha Tiana Hermawan menjelaskan, pihaknya akan turun ke jalan pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN), menuntut pemerintah untuk mencabut Pasal 63 Perpres 82/2018.

"Pasal 63 Perpres 82/2018 membuka ruang bagi penghentian sementara layanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran," kata Martha dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 9 November 2025.


Menurutnya, Pasal 63 Perpres 82/2018 tersebut merupakan sumber ketimpangan dan ketidakadilan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal nyawa rakyat miskin," sambungnya menuturkan.

Rekan Indonesia menilai, kebijakan yang menjadikan akses kesehatan sebagai konsekuensi dari kemampuan bayar justru menyalahi prinsip dasar UUD 1945 dan semangat Universal Health Coverage (UHC). 

Dalam praktiknya, laniut sosok yang kerap disapa Tian itu, masyarakat kecil kerap menjadi korban seperti pasien ditolak di rumah sakit, pelayanan ditunda, atau dibebankan biaya mandiri karena status kepesertaan tidak aktif.

“Negara seharusnya menjamin, bukan membatasi. Jangan jadikan BPJS sebagai alat pemerasan terhadap rakyat miskin. Pasal itu harus dicabut karena bertentangan dengan asas keadilan sosial dan hak atas kesehatan yang dijamin konstitusi,” tuturnya. 

Aksi ini akan diikuti oleh ratusan relawan kesehatan dari Jakarta Pusat, Timur, Barat, Utara, dan Selatan. Mereka datang membawa satu pesan utama: Sehat adalah Hak, Bukan Komoditas.

Selain menuntut pencabutan Pasal 63, Rekan Indonesia juga mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BPJS Kesehatan, terutama dalam hal transparansi dana, mekanisme pelayanan di fasilitas kesehatan, dan perlindungan pasien miskin dari praktik diskriminatif.

“Kami datang bukan untuk gaduh, tapi untuk memperjuangkan hak hidup layak bagi rakyat kecil. Jika negara abai, maka rakyat yang akan terus bersuara,” demikian Tian menutup.


Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya