Berita

Unjuk Rasa Rekan Indonesia di Kantor Pusat BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

Politik

Relawan Kesehatan Bakal Geruduk Kemenkes Tuntut Perpres 82/2018 Dicabut

MINGGU, 09 NOVEMBER 2025 | 17:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal digeruduk massa yang berasal dari Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, menuntut pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta, Martha Tiana Hermawan menjelaskan, pihaknya akan turun ke jalan pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN), menuntut pemerintah untuk mencabut Pasal 63 Perpres 82/2018.

"Pasal 63 Perpres 82/2018 membuka ruang bagi penghentian sementara layanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran," kata Martha dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 9 November 2025.


Menurutnya, Pasal 63 Perpres 82/2018 tersebut merupakan sumber ketimpangan dan ketidakadilan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal nyawa rakyat miskin," sambungnya menuturkan.

Rekan Indonesia menilai, kebijakan yang menjadikan akses kesehatan sebagai konsekuensi dari kemampuan bayar justru menyalahi prinsip dasar UUD 1945 dan semangat Universal Health Coverage (UHC). 

Dalam praktiknya, laniut sosok yang kerap disapa Tian itu, masyarakat kecil kerap menjadi korban seperti pasien ditolak di rumah sakit, pelayanan ditunda, atau dibebankan biaya mandiri karena status kepesertaan tidak aktif.

“Negara seharusnya menjamin, bukan membatasi. Jangan jadikan BPJS sebagai alat pemerasan terhadap rakyat miskin. Pasal itu harus dicabut karena bertentangan dengan asas keadilan sosial dan hak atas kesehatan yang dijamin konstitusi,” tuturnya. 

Aksi ini akan diikuti oleh ratusan relawan kesehatan dari Jakarta Pusat, Timur, Barat, Utara, dan Selatan. Mereka datang membawa satu pesan utama: Sehat adalah Hak, Bukan Komoditas.

Selain menuntut pencabutan Pasal 63, Rekan Indonesia juga mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BPJS Kesehatan, terutama dalam hal transparansi dana, mekanisme pelayanan di fasilitas kesehatan, dan perlindungan pasien miskin dari praktik diskriminatif.

“Kami datang bukan untuk gaduh, tapi untuk memperjuangkan hak hidup layak bagi rakyat kecil. Jika negara abai, maka rakyat yang akan terus bersuara,” demikian Tian menutup.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya