Berita

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua dari kanan) bersama tiga tersangka lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Minggu dini hari, 9 November 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Begini Konstruksi Perkara Tiga Klaster Korupsi Bupati Ponorogo Cs

MINGGU, 09 NOVEMBER 2025 | 02:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama tiga orang lainnya. 

Mereka adalah Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma dan pihak swasta Sucipto yang merupakan rekanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Kasus itu mencakup tiga klaster dugaan tindak pidana, yakni suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo dan penerimaan gratifikasi.


Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa sebelum KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo, Yunus Mahatma telah mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Sugiri Sancoko pada awal 2025.

Setelah mengetahui informasi itu, Yunus Mahatma langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono agar tidak diganti. Lalu, Yunus Mahatma pun diminta untuk menyiapkan sejumlah uang untuk Sugiri Sancoko totalnya mencapai Rp1,25 miliar.

Uang diserahkan secara berangsur atau bertahap. Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama sebesar Rp400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus Mahatma setor lagi sebesar Rp325 juta.

Namun, sebelum akhirnya terjaring OTT KPK, Sugiri Sancoko sempat kembali meminta uang kepada Yunus Mahatma senilai Rp1,5 miliar pada 3 November 2025.

Selanjutnya, pada 7 November 2025, Yunus Mahatma kembali setor uang untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp500 juta melalui Ninik  selaku kerabat.

“Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap (OTT) ini,” ungkap Asep Guntur saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Minggu dini hari, 9 November 2025.

Sementara itu untuk klaster perkara kedua, tim penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo.

Pada tahun 2024 terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo itu bernilai Rp14 miliar. 

“Dari pekerjaan tersebut, saudara SC (Sucipto) selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada YUM (Yunus Mahatma) sebesar 10 persen dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar,” ungkap Asep.

Fee proyek itu kemudian diserahkan kepada Sugiri Sancoko melalui ajudan pribadi bernama Singgih dan pihak keluarga dalam hal ini adiknya Sugiri Sancoko, bernama Ely.

Selain perkara proyek rumah sakit, KPK malah menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri Sancoko.

Dalam periode 2023 hingga 2025, Sugiri Sancoko diduga menerima uang Rp225 juta dari Yunus Mahatma, serta tambahan Rp75 juta dari pihak swasta lainnya bernama Eko pada Oktober 2025.

“Dari ketiga klaster perkara: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi), setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan,” beber Asep.

Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka. 

Kini, keempat tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya