Berita

Antasari Azhar (Foto: Antara)

Nusantara

Jenazah Antasari Azhar Dimakamkan di San Diego Hills

SABTU, 08 NOVEMBER 2025 | 18:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jenazah mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar dimakamkan di San Diego Hills Memorial Park, Karawang, Jawa Barat pada Sabtu, 8 November 2025.

"Langsung ke San Diego untuk dimakamkan," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman saat dikonfirmasi.

Antasari dimakamkan usai disalatkan di Masjid Asy-Syarif, Serpong, Tangerang Selatan, pada pukul 15.50 WIB. 


Sanak keluarga dan kerabat pun mengiringi kepergian jenazah Antasari.

Pada salat jenazah juga tampak mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie hadir.

Kepergian Antasari meninggalkan kenangan mendalam, terutama dalam sejarah penegakan hukum di Tanah Air.

Antasari Azhar lahir di Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953. Ia menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri). 

Sebelum namanya melambung tinggi sebagai pimpinan KPK, Antasari adalah seorang jaksa yang meniti jabatan awal sebagai BPHN Departemen Kehakiman (1981-1985), Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang (1989-1992), Kasi Penyidikan Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung (1992-1994), Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (1994-1996) hingga Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja (1997-1999). 

Ia juga pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, antara lain Kasubdit Upaya Hukum Pidana Khusus Kejaksaan Agung (1999) dan Kasubdit Penyidikan Pidana khusus Kejaksaan Agung (1999-2000).

Puncak pengabdiannya terjadi saat ia dipercaya menjabat sebagai Ketua KPK periode 2007-2009 di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Di bawah komandonya, lembaga antirasuah ini menjelma menjadi momok bagi para pejabat korup. 

Sejumlah kasus besar berhasil diungkap, termasuk kasus suap alih fungsi hutan di Tanjung Api-api yang melibatkan anggota DPR, kasus cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dan kasus korupsi proyek pembangunan di Departemen Agama. 

Selama berkarier, Antasari banyak meninggalkan jejak di bidang hukum dan pemberantasan korupsi. 

Namun demikian, masa kepemimpinan Antasari Azhar di KPK harus berakhir secara dramatis dan kontroversial pada tahun 2009. 

Ia terseret dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang membuatnya divonis 18 tahun penjara. 

Meski divonis bersalah, ia tetap menegaskan tidak terlibat dalam kasus tersebut. Setelah mendekam di balik jeruji besi selama dua pertiga masa hukuman, tim kuasa hukumnya mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2015.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya