Berita

PT ASDP Indonesia Ferry ( Persero). (Foto: Laman ASDP)

Publika

Dilema Profesional Muda di BUMN: Epilog Kasus ASDP

JUMAT, 07 NOVEMBER 2025 | 15:01 WIB

KASUS akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP menjadi preseden yang mengusik nalar hukum korporasi di Indonesia.

Di tengah kinerja terbaik sepanjang sejarah perusahaan, laba melonjak dari Rp326 miliar (2021) ke Rp637 miliar (2023), pendapatan naik menjadi Rp5 triliun, dan peringkat 7 BUMN terbaik—mantan direksi justru dituntut 8,5 tahun penjara karena dugaan merugikan negara Rp1,25 triliun.

Masalahnya bukan pada audit, melainkan pada siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Undang-undang mengatur bahwa kerugian negara hanya sah jika dihitung oleh BPK atau BPKP.


Namun dalam kasus ini, angka fantastis Rp1,25 triliun dihitung auditor internal KPK bersama seorang akademisi tanpa sertifikasi penilai publik. BPK menyatakan tidak pernah diminta melakukan audit, dan ketika hadir sebagai saksi ahli, lembaga ini justru menegaskan tidak ditemukan kerugian negara signifikan—hanya opportunity loss atas dua kapal senilai Rp4,8-10 miliar.

Lebih jauh, penilai publik bersertifikat menyatakan akuisisi dilakukan di bawah nilai pasar: valuasi independen Rp2,09 triliun, sementara ASDP membayar Rp1,27 triliun. Artinya negara untung, bukan rugi. Namun kesaksian ini tidak menjadi dasar tuntutan.

Di sisi lain, elemen pokok korupsi tidak pernah muncul di persidangan:
Secara teori, business judgment rule melindungi keputusan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik, transparan, memiliki dasar hukum, dan bertujuan meningkatkan nilai perusahaan.

Fakta kinerja ASDP pasca-akuisisi justru menunjukkan keberhasilan strategi korporasi, bukan manipulasi. Namun persidangan memperlihatkan masalah mendasar sistem hukum: fakta persidangan dianggap tidak relevan dengan dakwaan.

Kuasa hukum mengungkapkan tuntutan jaksa identik dengan BAP awal, seolah proses persidangan hanya formalitas. Ini menciptakan citra “putusan dulu, fakta belakangan”.

Fenomena ini menimbulkan chilling effect yang berbahaya bagi profesional muda di BUMN. Pesannya jelas: keberanian mengambil keputusan bisnis dapat dipidana, meskipun tanpa kerugian negara dan tanpa korupsi.

Akibatnya, muncul dua ekstrem berbahaya:
  1. Manajemen konservatif yang anti-risiko, membuat BUMN stagnan, atau
  2. Manajemen oportunis yang berani tetapi pandai menyamarkan korupsi.
Keduanya merugikan negara. Lebih fatal lagi, kriminalisasi keputusan bisnis membuat talenta terbaik enggan bekerja di BUMN. Di sektor swasta, inovasi dihargai. Di BUMN, inovasi bisa berujung rompi oranye.

Kasus ASDP menjadi ujian besar bagi peradilan: apakah hukum mampu membedakan risiko bisnis dari tindak pidana korupsi? Apakah perhitungan kerugian negara tunduk pada standar hukum, atau pada interpretasi lembaga penegak hukum?

Putusan hakim akan menjadi penanda arah negara. Jika berbasis hukum pembuktian, kasus ini seharusnya berakhir bebas, jika berbasis dakwaan semata, ini menjadi alarm keras bahwa transformasi BUMN hanya slogan—karena setiap langkah besar bisa berubah menjadi risiko pidana.

Pada akhirnya, dilema profesional muda di BUMN adalah dilema keadilan itu sendiri: ketika hukum tidak lagi membedakan antara kesalahan dan keputusan bisnis, maka yang dihukum bukan hanya individu—tetapi masa depan keberanian berinovasi di perusahaan negara.

Kenny Wiston
Praktisi Hukum

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya