Berita

PT ASDP Indonesia Ferry ( Persero). (Foto: Laman ASDP)

Publika

Dilema Profesional Muda di BUMN: Epilog Kasus ASDP

JUMAT, 07 NOVEMBER 2025 | 15:01 WIB

KASUS akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP menjadi preseden yang mengusik nalar hukum korporasi di Indonesia.

Di tengah kinerja terbaik sepanjang sejarah perusahaan, laba melonjak dari Rp326 miliar (2021) ke Rp637 miliar (2023), pendapatan naik menjadi Rp5 triliun, dan peringkat 7 BUMN terbaik—mantan direksi justru dituntut 8,5 tahun penjara karena dugaan merugikan negara Rp1,25 triliun.

Masalahnya bukan pada audit, melainkan pada siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Undang-undang mengatur bahwa kerugian negara hanya sah jika dihitung oleh BPK atau BPKP.


Namun dalam kasus ini, angka fantastis Rp1,25 triliun dihitung auditor internal KPK bersama seorang akademisi tanpa sertifikasi penilai publik. BPK menyatakan tidak pernah diminta melakukan audit, dan ketika hadir sebagai saksi ahli, lembaga ini justru menegaskan tidak ditemukan kerugian negara signifikan—hanya opportunity loss atas dua kapal senilai Rp4,8-10 miliar.

Lebih jauh, penilai publik bersertifikat menyatakan akuisisi dilakukan di bawah nilai pasar: valuasi independen Rp2,09 triliun, sementara ASDP membayar Rp1,27 triliun. Artinya negara untung, bukan rugi. Namun kesaksian ini tidak menjadi dasar tuntutan.

Di sisi lain, elemen pokok korupsi tidak pernah muncul di persidangan:
Secara teori, business judgment rule melindungi keputusan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik, transparan, memiliki dasar hukum, dan bertujuan meningkatkan nilai perusahaan.

Fakta kinerja ASDP pasca-akuisisi justru menunjukkan keberhasilan strategi korporasi, bukan manipulasi. Namun persidangan memperlihatkan masalah mendasar sistem hukum: fakta persidangan dianggap tidak relevan dengan dakwaan.

Kuasa hukum mengungkapkan tuntutan jaksa identik dengan BAP awal, seolah proses persidangan hanya formalitas. Ini menciptakan citra “putusan dulu, fakta belakangan”.

Fenomena ini menimbulkan chilling effect yang berbahaya bagi profesional muda di BUMN. Pesannya jelas: keberanian mengambil keputusan bisnis dapat dipidana, meskipun tanpa kerugian negara dan tanpa korupsi.

Akibatnya, muncul dua ekstrem berbahaya:
  1. Manajemen konservatif yang anti-risiko, membuat BUMN stagnan, atau
  2. Manajemen oportunis yang berani tetapi pandai menyamarkan korupsi.
Keduanya merugikan negara. Lebih fatal lagi, kriminalisasi keputusan bisnis membuat talenta terbaik enggan bekerja di BUMN. Di sektor swasta, inovasi dihargai. Di BUMN, inovasi bisa berujung rompi oranye.

Kasus ASDP menjadi ujian besar bagi peradilan: apakah hukum mampu membedakan risiko bisnis dari tindak pidana korupsi? Apakah perhitungan kerugian negara tunduk pada standar hukum, atau pada interpretasi lembaga penegak hukum?

Putusan hakim akan menjadi penanda arah negara. Jika berbasis hukum pembuktian, kasus ini seharusnya berakhir bebas, jika berbasis dakwaan semata, ini menjadi alarm keras bahwa transformasi BUMN hanya slogan—karena setiap langkah besar bisa berubah menjadi risiko pidana.

Pada akhirnya, dilema profesional muda di BUMN adalah dilema keadilan itu sendiri: ketika hukum tidak lagi membedakan antara kesalahan dan keputusan bisnis, maka yang dihukum bukan hanya individu—tetapi masa depan keberanian berinovasi di perusahaan negara.

Kenny Wiston
Praktisi Hukum

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya