Berita

PT ASDP Indonesia Ferry ( Persero). (Foto: Laman ASDP)

Publika

Dilema Profesional Muda di BUMN: Epilog Kasus ASDP

JUMAT, 07 NOVEMBER 2025 | 15:01 WIB

KASUS akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP menjadi preseden yang mengusik nalar hukum korporasi di Indonesia.

Di tengah kinerja terbaik sepanjang sejarah perusahaan, laba melonjak dari Rp326 miliar (2021) ke Rp637 miliar (2023), pendapatan naik menjadi Rp5 triliun, dan peringkat 7 BUMN terbaik—mantan direksi justru dituntut 8,5 tahun penjara karena dugaan merugikan negara Rp1,25 triliun.

Masalahnya bukan pada audit, melainkan pada siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Undang-undang mengatur bahwa kerugian negara hanya sah jika dihitung oleh BPK atau BPKP.


Namun dalam kasus ini, angka fantastis Rp1,25 triliun dihitung auditor internal KPK bersama seorang akademisi tanpa sertifikasi penilai publik. BPK menyatakan tidak pernah diminta melakukan audit, dan ketika hadir sebagai saksi ahli, lembaga ini justru menegaskan tidak ditemukan kerugian negara signifikan—hanya opportunity loss atas dua kapal senilai Rp4,8-10 miliar.

Lebih jauh, penilai publik bersertifikat menyatakan akuisisi dilakukan di bawah nilai pasar: valuasi independen Rp2,09 triliun, sementara ASDP membayar Rp1,27 triliun. Artinya negara untung, bukan rugi. Namun kesaksian ini tidak menjadi dasar tuntutan.

Di sisi lain, elemen pokok korupsi tidak pernah muncul di persidangan:
Secara teori, business judgment rule melindungi keputusan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik, transparan, memiliki dasar hukum, dan bertujuan meningkatkan nilai perusahaan.

Fakta kinerja ASDP pasca-akuisisi justru menunjukkan keberhasilan strategi korporasi, bukan manipulasi. Namun persidangan memperlihatkan masalah mendasar sistem hukum: fakta persidangan dianggap tidak relevan dengan dakwaan.

Kuasa hukum mengungkapkan tuntutan jaksa identik dengan BAP awal, seolah proses persidangan hanya formalitas. Ini menciptakan citra “putusan dulu, fakta belakangan”.

Fenomena ini menimbulkan chilling effect yang berbahaya bagi profesional muda di BUMN. Pesannya jelas: keberanian mengambil keputusan bisnis dapat dipidana, meskipun tanpa kerugian negara dan tanpa korupsi.

Akibatnya, muncul dua ekstrem berbahaya:
  1. Manajemen konservatif yang anti-risiko, membuat BUMN stagnan, atau
  2. Manajemen oportunis yang berani tetapi pandai menyamarkan korupsi.
Keduanya merugikan negara. Lebih fatal lagi, kriminalisasi keputusan bisnis membuat talenta terbaik enggan bekerja di BUMN. Di sektor swasta, inovasi dihargai. Di BUMN, inovasi bisa berujung rompi oranye.

Kasus ASDP menjadi ujian besar bagi peradilan: apakah hukum mampu membedakan risiko bisnis dari tindak pidana korupsi? Apakah perhitungan kerugian negara tunduk pada standar hukum, atau pada interpretasi lembaga penegak hukum?

Putusan hakim akan menjadi penanda arah negara. Jika berbasis hukum pembuktian, kasus ini seharusnya berakhir bebas, jika berbasis dakwaan semata, ini menjadi alarm keras bahwa transformasi BUMN hanya slogan—karena setiap langkah besar bisa berubah menjadi risiko pidana.

Pada akhirnya, dilema profesional muda di BUMN adalah dilema keadilan itu sendiri: ketika hukum tidak lagi membedakan antara kesalahan dan keputusan bisnis, maka yang dihukum bukan hanya individu—tetapi masa depan keberanian berinovasi di perusahaan negara.

Kenny Wiston
Praktisi Hukum

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya