Berita

Gedung Kementerian Pertanian. (Foto: Dok. Kementan)

Politik

Hak Jawab Kementan Soal Aksi Membela Tempo

KAMIS, 06 NOVEMBER 2025 | 16:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kementerian Pertanian memberikan hak jawab atas pemberitaan soal aksi koalisi masyarakat sipil dan jurnalis membela Tempo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 November 2025. 

Surat hak jawab diterima redaksi atas nama kuasa hukum Kementan Chandra Muliawan dan ditandatangani Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan Moch. Arief Cahyono.

Dalam aksinya koalisi masyarakat sipil dan jurnalis memberikan dukungan kepada Tempo yang digugat oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman secara perdata dengan nilai gugatan Rp200 miliar.  


Berikut isi hak jawab Kementan:

Sehubungan dengan pemberitaan pada media Saudara tentang gugatan perdata Menteri Pertanian kepada Tempo, perlu kami tegaskan bahwa gugatan Menteri Pertanian bukan pembredelan, namun ini upaya menguji kebenaran dan membela hasil kerja keras dan peluh keringat 160 juta petani Indonesia.

Kami selaku Kuasa Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan klarifikasi atas pernyataan beberapa pihak dan pemberitaan sejumlah media yang menuding gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo sebagai ancaman terhadap kebebasan pers. Pernyataan tersebut tidak berdasar dan mengaburkan realitas yang sebenarnya.

1. Tempo Mengklaim Telah Melaksanakan PPR, Namun Faktanya Tidak Sesuai Dengan Ketentuan PPR Dewan Pers 

Perlu kami tegaskan bahwa gugatan diajukan setelah adanya Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers, mekanisme etik resmi negara untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan. PPR memberikan rekomendasi yang oleh pihak Kementan dinilai menunjukkan adanya pelanggaran dalam pemberitaan Tempo.

Namun Tempo kemudian menyampaikan pernyataan publik bahwa mereka telah “melaksanakan PPR”. Faktanya tidak demikian. Apa yang dilakukan Tempo tidak sesuai dengan substansi dan kewajiban yang tercantum dalam PPR Dewan Pers. Tempo memilih menafsirkan PPR secara sepihak dan menyusun narasi seolah-olah telah taat, padahal tindakan yang dilakukan tidak memenuhi standar yang diwajibkan oleh PPR. 

Alih-alih melaksanakan PPR secara utuh dan benar, Tempo justru membuat versi PPR tandingan yang tidak punya dasar etik maupun legal, lalu menyampaikan narasi kepada publik bahwa mereka sudah patuh. Hal inilah yang membuat penyelesaian etik tidak tercapai, sehingga jalur hukum menjadi pilihan terakhir untuk memastikan kebenaran diuji secara objektif.

2. Gugatan Ini Adalah Sikap Membela dan Keberpihakan atas Ikhtiar 160 Juta Petani Indonesia Mendukung Kemandirian Pangan Nasional 

Puncak kekecewaan publik datang ketika Tempo menerbitkan infografis “poles-poles beras busuk” dengan gambar karung berlubang dan terdapat gambar kecoa (binatang) Infografis ini mungkin dimaksudkan sebagai satire, tetapi bagi petani Indonesia, ini adalah penghinaan dan menyakitkan.

Beras bukan sekadar komoditas. Ia adalah hasil keringat, malam-malam panjang menjaga sawah, dan harapan keluarga desa. Menyebutnya “busuk” dengan ilustrasi (binatang) kecoa berarti merendahkan martabat 160 juta petani dan keluarganya. Ini mencederai moral penyuluh, operator alsintan, pegawai lapangan, dan seluruh pihak yang menjaga rantai pangan nasional. Karena itu, gugatan Mentan bukan hanya soal jurnalistik. Ini adalah sikap moral untuk membela harga diri para petani yang memberi makan bangsa ini.

3. Kebebasan Pers Tidak Sama Dengan Kekebalan Hukum

Kementan menghormati kebebasan pers sepenuhnya. Namun kebebasan pers bukanlah kebebasan dari akuntabilitas. Gugatan bukan upaya membungkam Tempo. Tempo tetap bisa menulis, tetap bisa terbit, tetap bebas mengemukakan 
pendapat.

Yang diuji kini hanyalah satu: apakah pemberitaan Tempo akurat dan apakah pelaksanaan PPR dilakukan sesuai aturan? Jika Tempo benar, pengadilan akan membuktikannya. Jika tidak, publik berhak tahu.

4. Pengadilan Adalah Forum Terbuka Menguji Kebenaran

Kementan menempuh langkah hukum karena adalah mekanisme paling fair dan transparan. Tidak ada sensor, tidak ada pembatasan publikasi, tidak ada pembungkaman. Semua pihak dapat berbicara, menghadirkan bukti, dan diproses 
dalam ruang sidang yang objektif. Menuduh proses hukum sebagai pembreidelan hanyalah bagian dari framing defensif yang menyesatkan publik.

Kami menegaskan gugatan Mentan adalah langkah konstitusional untuk mengembalikan integritas informasi, memastikan PPR Dewan Pers dihormati, dan membela martabat 160 juta petani Indonesia. Kami mengajak semua pihak untuk melihat persoalan secara objektif. Demokrasi tidak akan tumbuh jika media menolak diuji. Demokrasi hanya kuat ketika kebenaran ditempatkan di atas opini.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya