Berita

Sidang MKD DPR lanjutan terkait perkara lima anggota DPR nonaktif buntut aksi unjuk rasa 25–31 Agustus 2025 lalu (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Putusan MKD DPR Jadi Pembelajaran Sahroni Cs

KAMIS, 06 NOVEMBER 2025 | 11:54 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terhadap lima teradu dugaan pelanggaran kode etik dinilai sudah tepat dan cukup adil.

Lima anggota DPR yang menjadi teradu dalam sidang MKD adalah; Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari Fraksi Nasdem, lalu Adies Kadir dari Fraksi Golkar, kemudian Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi PAN.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ketika putusan itu dijatuhkan, maka siapapun harus menghormatinya lantaran hukuman bagi para teradu dari MKD sudah cukup adil.


“Saya kira sebagai pembelajaran dan sebagai pelanggaran yang pertama hukumannya cukup adil,” kata Fickar kepada wartawan di Jakarta, Kamis 6 November 2025.

Fickar menambahkan, seandainya ada pihak-pihak yang keberatan atas putusan tersebut diharapkan untuk menempuh saluran hukum lainnya. Bukan malah menggunakan atau menggerakan buzzer untuk membentuk opini.

Lebih lanjut, Fickar juga berharap, pasca adanya putusan tersebut para teradu diharapkan bisa melakukan introspeksi ke depannya. Jangan sampai para teradu, kata dia, mengulangi kesalahan kembali.

“Ya betul (harus introspeksi diri),” pungkas Fickar.

Diketahui, dalam sidang pembacaan putusan MKD yang digelar secara terbuka, Rabu 5 November 2025, lima teradu dugaan pelanggaran etik mendapatkan sanksi berbeda-beda.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya