Berita

Fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan di Jakarta Utara. (Foto: PT Wijaya Karya)

Publika

Operasikan RDF Rorotan

KAMIS, 06 NOVEMBER 2025 | 05:14 WIB

PERMASALAHAN sampah di Jakarta merupakan isu kronis yang telah berlangsung selama puluhan tahun -- sejak masa kepemimpinan Gubernur Sutiyoso, Fauzi Bowo, Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, Djarot Saiful Hidayat, hingga Anies Baswedan. 

Setiap era memiliki pendekatan masing-masing, namun belum ada yang benar-benar berhasil menuntaskan persoalan timbunan sampah yang terus meningkat, terutama di TPST Bantargebang, Kota Bekasi.

Pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan di Jakarta Utara merupakan langkah strategis dalam mengubah paradigma pengelolaan sampah, dari sekadar pembuangan (landfilling) menjadi proses pengolahan dan pemanfaatan yang bernilai guna. 


Melalui proses tersebut, sampah dapat diolah menjadi bahan bakar padat atau briket yang berfungsi sebagai sumber energi alternatif. Produk RDF juga memiliki nilai ekonomi karena dapat dijual kepada industri sebagai bahan bakar substitusi yang ramah lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup atau DLH DKI Jakarta memegang peran kunci dalam mewujudkan harapan besar Gubernur dan masyarakat terhadap keberhasilan pengoperasian RDF Plant Rorotan. 

DLH DKI Jakarta diketahui telah melakukan berbagai upaya pengendalian lingkungan dalam operasional fasilitas tersebut. Namun demikian, DLH tetap harus memastikan seluruh aspek operasional RDF Rorotan berjalan sesuai dengan standar teknis dan ketentuan lingkungan yang berlaku.

Pengawasan perlu terus diperketat, terutama dalam aspek pengendalian bau, stabilitas pasokan bahan baku, serta koordinasi lintas sektor antara pihak pengangkut, operator, dan pengelola kawasan. 

Untuk itu, DLH DKI Jakarta perlu secara konsisten melakukan evaluasi dan upaya mencari solusi optimal agar RDF Plant Rorotan dapat segera beroperasi penuh secara resmi dengan hasil yang efektif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan

RDF Plant Rorotan sejatinya merupakan bagian dari implementasi berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 

Selain itu, terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 yang telah diperbarui dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

Di samping itu, terdapat sejumlah Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar teknis pelaksanaan program, antara lain Pergub Nomor 108 Tahun 2019, Pergub Nomor 77 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 102 Tahun 2021. 

Seluruh peraturan teknis tersebut memiliki peran penting dan perlu dijalankan secara konsisten oleh pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan demi kepentingan nasional di berbagai aspek.

Lebih lanjut, pembangunan RDF Plant Rorotan juga dapat merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga serta Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 

Ketentuan ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah Daerah (Jakstrada), yang menargetkan pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan 70 persen pada tahun 2025.

Dengan demikian, pengoperasian RDF Plant Rorotan bukan sekadar proyek teknis, melainkan merupakan wujud nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung target nasional pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. 

Dari sini, pembangunan RDF Plant Rorotan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari program pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam upaya mengatasi permasalahan sampah di masyarakat.

Masyarakat Jakarta semestinya ikut memberikan dukungan moral dan sosial terhadap langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. 

Alih-alih menolak atau memprotes secara destruktif, warga dapat mendorong perbaikan teknis dan berpartisipasi aktif dalam pengawasan lingkungan sekitar RDF Rorotan. 

Kesadaran kolektif ini penting agar Jakarta dapat keluar dari ketergantungan tunggal pada Bantargebang dan beralih menuju sistem pengelolaan sampah modern yang mandiri dan ramah lingkungan.

Saya merupakan salah satu warga yang telah mengikuti dinamika isu persampahan di Jakarta sejak masa kepemimpinan Gubernur Sutiyoso hingga saat ini. 

Dalam konteks tersebut, saya menilai langkah Pramono sebagai sebuah terobosan yang realistis dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang. Yang ada dalam pemikiran Pramono adalah bagaimana menyelesaikan persoalan yang ada dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat. 

Dengan adanya pernyataan Pramono yang menegaskan bahwa RDF Plant Rorotan harus tetap dijalankan, semuanya menjadi jelas dan tegas. 

Karena itu, marilah kita bantu bersama, kawal, dan dukung niat baik Pramono agar RDF Rorotan dapat segera beroperasi secara maksimal demi mewujudkan Jakarta yang lebih bersih, sehat, dan berdaulat dalam mengelola sampahnya sendiri.

Sugiyanto
Aktivis Koalisi Pemerhati Jakarta Baru

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya