Berita

Presiden ke-2 RI Soeharto. (Foto: Dokumentasi ANTARA)

Politik

Gelar Pahlawan Soeharto Sama Saja Amnesti Kejahatan Masa Lalu

RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 19:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai bahwa usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai bentuk upaya pemutihan dose orde baru (Orba).

Perwakilan koalisi sekaligus Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza menilai usulan pemberian gelar tersebut bukanlah hal baru, namun mendapatkan momentum pada masa pemerintahan Prabowo Subianto. 

"Kali ini pemerintahan saat ini dengan usulan yang sangat keji dan jelas mencoba untuk menghapus sejarah itu," kata Bhatara dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu, 5 November 2025.


Menurutnya, selama 32 tahun berkuasa, Soeharto melakukan pelanggaran hukum, dan melakukan tindak pidana korupsi. 

Bahkan, lanjut Bhatara, negara sendiri telah mengakui adanya masalah itu melalui TAP MPR yang menyinggung praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di era Orde Baru

"Tetapi sudah ada keputusan TAP MPR berkaitan dengan KKN Suharto. Nah ini sudah artinya negara mengakui bahwa ada permasalahan selama 32 tahun pemerintahan (Soeharto)," jelasnya. 

Bhatara menilai, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto sama artinya dengan memberikan amnesti terhadap kejahatan negara di masa lalu. 

Padahal, kata dia, banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi selama masa pemerintahan Soeharto. 

“Apakah ini bukan suatu impunitas Apakah rekonsiliasi ini tidak lebih dari sebenarnya sebuah amnesti yang tidak resmi,” ujarnya.

Dirinya menilai, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan bentuk kontradiksi. Ia menegaskan, Soeharto merupakan bagian dari negara sekaligus presiden, sehingga tidak logis apabila negara memaafkan dirinya sendiri atas pelanggaran yang dilakukan terhadap rakyat.

"Hanya orang gila atau orang yang secara logika hukum cacat ketika negara melakukan pelanggaran Kemudian memaafkan dirinya sendiri terhadap pelanggaran yang dilakukan terhadap warga negaranya," pungkasnya.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya