Berita

Mohammad Syarifudin Abdillah (tengah) bersama rekan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Dokter Spesialis RS Ternama Diduga Terlibat Kasus Investasi Tambang Fiktif

RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 16:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus dugaan investasi bodong proyek tambang fiktif kembali mencuat. Kali ini, kasus itu diduga melibatkan seorang dokter spesialis anak yang bertugas di rumah sakit ternama di kawasan Jakarta Selatan.

Kuasa hukum korban investasi bodong, Mohammad Syarifudin Abdillah membeberkan, dokter berinisial PW tersebut diduga turut serta dalam kasus proyek fiktif yang didalangi oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial W.

Kasus ini berawal pada 2008, saat W menawarkan investasi alat berat untuk proyek pertambangan di Sungai Danau, Kalimantan Selatan. 


Kata Abdillah, korban telah menyerahkan uang senilai Rp1,25 miliar dengan janji keuntungan mencapai Rp1,5 miliar. Namun, belakangan diketahui bahwa proyek pertambangan tersebut adalah fiktif.

"Klien kami setelah menyadari proyek ini fiktif, pada saat itu dibuat akta pengakuan utang. Bahkan pernah diberikan cek, tapi ternyata cek kosong," ungkap Abdillah dalam keterangan tertulis, Rabu 5 November 2025.

Dia menjelaskan, keterlibatan PW muncul karena ia turut menjamin secara lisan pengembalian uang atau sebagai personal guarantee di hadapan saksi dan korban. 

"Secara gentleman agreement, PW menyatakan siap membayar dan menyelesaikan. Ada bukti rekaman Google Meeting, ada bukti pertemuan. Namun hingga hari ini tidak ada penyelesaian, hanya janji-janji," tegas Abdillah.

Dari total kerugian Rp1,5 miliar, Abdillah menyebut baru ada beberapa kali cicilan yang kemudian terhenti. Sisa utang yang belum terbayar saat ini masih berada di atas Rp1 miliar.

Dia mengklaim sudah bertemu perwakilan rumah sakit bernama Lia Amalia yang disebut mengetahui persoalan ini.

"Sayangnya, sampai hari ini tidak ada respons resmi. Padahal kami percaya institusi sebesar itu menjunjung integritas dan etika serta kredibilitas," tuturnya.

Meski fokus langkah hukum masih pada ranah perdata terkait wanprestasi, Abdillah tidak menutup kemungkinan adanya unsur pidana, termasuk dugaan cek kosong dan penyertaan tindak pidana sesuai Pasal 55 KUHP.

Dia menyebut sudah menemukan indikasi adanya korban lain dalam kasus serupa yang diduga melibatkan pihak yang sama.

Selain ranah hukum, Abdillah juga berencana melaporkan kasus ini ke IDI dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta agar menjadi perhatian terkait etika profesi dan pengawasan tenaga medis.

"Kami berharap ada itikad baik untuk penyelesaian dan tidak berlarut-larut. Klien kami tetap membuka ruang damai secara kekeluargaan," pungkasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya