Berita

Mohammad Syarifudin Abdillah (tengah) bersama rekan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Dokter Spesialis RS Ternama Diduga Terlibat Kasus Investasi Tambang Fiktif

RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 16:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus dugaan investasi bodong proyek tambang fiktif kembali mencuat. Kali ini, kasus itu diduga melibatkan seorang dokter spesialis anak yang bertugas di rumah sakit ternama di kawasan Jakarta Selatan.

Kuasa hukum korban investasi bodong, Mohammad Syarifudin Abdillah membeberkan, dokter berinisial PW tersebut diduga turut serta dalam kasus proyek fiktif yang didalangi oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial W.

Kasus ini berawal pada 2008, saat W menawarkan investasi alat berat untuk proyek pertambangan di Sungai Danau, Kalimantan Selatan. 


Kata Abdillah, korban telah menyerahkan uang senilai Rp1,25 miliar dengan janji keuntungan mencapai Rp1,5 miliar. Namun, belakangan diketahui bahwa proyek pertambangan tersebut adalah fiktif.

"Klien kami setelah menyadari proyek ini fiktif, pada saat itu dibuat akta pengakuan utang. Bahkan pernah diberikan cek, tapi ternyata cek kosong," ungkap Abdillah dalam keterangan tertulis, Rabu 5 November 2025.

Dia menjelaskan, keterlibatan PW muncul karena ia turut menjamin secara lisan pengembalian uang atau sebagai personal guarantee di hadapan saksi dan korban. 

"Secara gentleman agreement, PW menyatakan siap membayar dan menyelesaikan. Ada bukti rekaman Google Meeting, ada bukti pertemuan. Namun hingga hari ini tidak ada penyelesaian, hanya janji-janji," tegas Abdillah.

Dari total kerugian Rp1,5 miliar, Abdillah menyebut baru ada beberapa kali cicilan yang kemudian terhenti. Sisa utang yang belum terbayar saat ini masih berada di atas Rp1 miliar.

Dia mengklaim sudah bertemu perwakilan rumah sakit bernama Lia Amalia yang disebut mengetahui persoalan ini.

"Sayangnya, sampai hari ini tidak ada respons resmi. Padahal kami percaya institusi sebesar itu menjunjung integritas dan etika serta kredibilitas," tuturnya.

Meski fokus langkah hukum masih pada ranah perdata terkait wanprestasi, Abdillah tidak menutup kemungkinan adanya unsur pidana, termasuk dugaan cek kosong dan penyertaan tindak pidana sesuai Pasal 55 KUHP.

Dia menyebut sudah menemukan indikasi adanya korban lain dalam kasus serupa yang diduga melibatkan pihak yang sama.

Selain ranah hukum, Abdillah juga berencana melaporkan kasus ini ke IDI dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta agar menjadi perhatian terkait etika profesi dan pengawasan tenaga medis.

"Kami berharap ada itikad baik untuk penyelesaian dan tidak berlarut-larut. Klien kami tetap membuka ruang damai secara kekeluargaan," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya