Berita

Ilustrasi air bersih. (Foto: Istimewa)

Publika

Air untuk Rakyat Bukan Milik Industri

Tolak Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024
RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 16:10 WIB

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menciptakan kegaduhan.

Hal ini menyusul keputusan Menteri  Bahlil Lahadalia yang mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan ini secara formal diklaim untuk menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan kepastian hukum pengelolaan air tanah. 


Namun, setelah dilakukan kajian terhadap substansi dan implikasinya di lapangan, ternyata Permen ESDM 14/2024 ini lebih berorientasi pada kepentingan ekonomi industri besar, ketimbang perlindungan sumber daya air untuk rakyat dan lingkungan hidup.

Mekanisme Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (PPAT) membuka ruang besar bagi industri air kemasan, pertambangan, dan manufaktur untuk mengambil air tanah dalam jumlah besar dengan prosedur yang berdampak pada lingkungan sosial di masyarakat

Permen ESDM 14/2024 ini tidak menempatkan konservasi air tanah sebagai prioritas utama. 

Padahal Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa air dikuasai oleh negara dan harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan menjamin keberlanjutan lingkungan hidup. Air untuk rakyat bukan untuk korporasi.

Permen ESDM 14/2024 itu juga bertentangan dengan semangat undang undang 1945 Pasal 33 Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 4 Menjamin hak rakyat atas air sebagai Hak Asasi Manusia. 

Dampaknya cukup mengkawatirkan dan nyata terlihat. Contohnya di radius pengambilan air tanah mengalami penurunan  tanah dan wilayah pesisir pantura dampak sosial dan ekologis serta krisis air bersih di kawasan pemukiman padat. 

Karena air tanah dangkal tersedot oleh aktivitas industri dan kerusakan ekosistem akuifer dan mata air yang mengancam ketersediaan air generasi mendatang.

Ketimpangan akses air, di mana korporasi besar mendapat legalitas penuh sementara masyarakat kecil terus kekurangan air bersih.

Demi masa depan anak cucu dan masyarakat dan NKRI, Permen ESDM 14/2024 harus dicabut karena bertentangan dengan prinsip pengelolaan air berbasis hak rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

Permen ESDM 14/2024 adalah bentuk komersialisasi sumber daya air tanah yang mengancam hak rakyat atas air dan masa depan ekologis Indonesia.

Kami menolak keras regulasi ini dan menyerukan kepada pemerintah untuk menghentikan seluruh praktik eksploitasi air tanah yang tidak berpihak kepada rakyat dan lingkungan.

Selamatkan air tanah Indonesia. Prioritaskan air tanah untuk kebutuhan rakyat, pertanian rakyat, dan konservasi lingkungan, bukan untuk kepentingan industri besar.

Laode Kamaludin
Aktivis Santri Bakti Nusantara

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya