Berita

Ilustrasi air bersih. (Foto: Istimewa)

Publika

Air untuk Rakyat Bukan Milik Industri

Tolak Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024
RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 16:10 WIB

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menciptakan kegaduhan.

Hal ini menyusul keputusan Menteri  Bahlil Lahadalia yang mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan ini secara formal diklaim untuk menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan kepastian hukum pengelolaan air tanah. 


Namun, setelah dilakukan kajian terhadap substansi dan implikasinya di lapangan, ternyata Permen ESDM 14/2024 ini lebih berorientasi pada kepentingan ekonomi industri besar, ketimbang perlindungan sumber daya air untuk rakyat dan lingkungan hidup.

Mekanisme Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (PPAT) membuka ruang besar bagi industri air kemasan, pertambangan, dan manufaktur untuk mengambil air tanah dalam jumlah besar dengan prosedur yang berdampak pada lingkungan sosial di masyarakat

Permen ESDM 14/2024 ini tidak menempatkan konservasi air tanah sebagai prioritas utama. 

Padahal Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa air dikuasai oleh negara dan harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan menjamin keberlanjutan lingkungan hidup. Air untuk rakyat bukan untuk korporasi.

Permen ESDM 14/2024 itu juga bertentangan dengan semangat undang undang 1945 Pasal 33 Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 4 Menjamin hak rakyat atas air sebagai Hak Asasi Manusia. 

Dampaknya cukup mengkawatirkan dan nyata terlihat. Contohnya di radius pengambilan air tanah mengalami penurunan  tanah dan wilayah pesisir pantura dampak sosial dan ekologis serta krisis air bersih di kawasan pemukiman padat. 

Karena air tanah dangkal tersedot oleh aktivitas industri dan kerusakan ekosistem akuifer dan mata air yang mengancam ketersediaan air generasi mendatang.

Ketimpangan akses air, di mana korporasi besar mendapat legalitas penuh sementara masyarakat kecil terus kekurangan air bersih.

Demi masa depan anak cucu dan masyarakat dan NKRI, Permen ESDM 14/2024 harus dicabut karena bertentangan dengan prinsip pengelolaan air berbasis hak rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

Permen ESDM 14/2024 adalah bentuk komersialisasi sumber daya air tanah yang mengancam hak rakyat atas air dan masa depan ekologis Indonesia.

Kami menolak keras regulasi ini dan menyerukan kepada pemerintah untuk menghentikan seluruh praktik eksploitasi air tanah yang tidak berpihak kepada rakyat dan lingkungan.

Selamatkan air tanah Indonesia. Prioritaskan air tanah untuk kebutuhan rakyat, pertanian rakyat, dan konservasi lingkungan, bukan untuk kepentingan industri besar.

Laode Kamaludin
Aktivis Santri Bakti Nusantara

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya