Berita

Ilustrasi air bersih. (Foto: Istimewa)

Publika

Air untuk Rakyat Bukan Milik Industri

Tolak Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024
RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 16:10 WIB

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menciptakan kegaduhan.

Hal ini menyusul keputusan Menteri  Bahlil Lahadalia yang mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan ini secara formal diklaim untuk menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan kepastian hukum pengelolaan air tanah. 


Namun, setelah dilakukan kajian terhadap substansi dan implikasinya di lapangan, ternyata Permen ESDM 14/2024 ini lebih berorientasi pada kepentingan ekonomi industri besar, ketimbang perlindungan sumber daya air untuk rakyat dan lingkungan hidup.

Mekanisme Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (PPAT) membuka ruang besar bagi industri air kemasan, pertambangan, dan manufaktur untuk mengambil air tanah dalam jumlah besar dengan prosedur yang berdampak pada lingkungan sosial di masyarakat

Permen ESDM 14/2024 ini tidak menempatkan konservasi air tanah sebagai prioritas utama. 

Padahal Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa air dikuasai oleh negara dan harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan menjamin keberlanjutan lingkungan hidup. Air untuk rakyat bukan untuk korporasi.

Permen ESDM 14/2024 itu juga bertentangan dengan semangat undang undang 1945 Pasal 33 Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 4 Menjamin hak rakyat atas air sebagai Hak Asasi Manusia. 

Dampaknya cukup mengkawatirkan dan nyata terlihat. Contohnya di radius pengambilan air tanah mengalami penurunan  tanah dan wilayah pesisir pantura dampak sosial dan ekologis serta krisis air bersih di kawasan pemukiman padat. 

Karena air tanah dangkal tersedot oleh aktivitas industri dan kerusakan ekosistem akuifer dan mata air yang mengancam ketersediaan air generasi mendatang.

Ketimpangan akses air, di mana korporasi besar mendapat legalitas penuh sementara masyarakat kecil terus kekurangan air bersih.

Demi masa depan anak cucu dan masyarakat dan NKRI, Permen ESDM 14/2024 harus dicabut karena bertentangan dengan prinsip pengelolaan air berbasis hak rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

Permen ESDM 14/2024 adalah bentuk komersialisasi sumber daya air tanah yang mengancam hak rakyat atas air dan masa depan ekologis Indonesia.

Kami menolak keras regulasi ini dan menyerukan kepada pemerintah untuk menghentikan seluruh praktik eksploitasi air tanah yang tidak berpihak kepada rakyat dan lingkungan.

Selamatkan air tanah Indonesia. Prioritaskan air tanah untuk kebutuhan rakyat, pertanian rakyat, dan konservasi lingkungan, bukan untuk kepentingan industri besar.

Laode Kamaludin
Aktivis Santri Bakti Nusantara

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya