Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Bank dengan Kategori KBMI 1 Sebaiknya Mulai Pertimbangkan Opsi Merger

RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 11:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji langkah besar dalam struktur industri perbankan nasional. Lembaga pengawas sektor keuangan ini berencana menghapus kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1. Hal ini untuk mendorong konsolidasi dan memperkuat modal perbankan di Tanah Air.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa bank-bank dengan kategori KBMI 1 sebaiknya mulai mempertimbangkan opsi merger dengan sesama bank sekelasnya.

“Saya sedang mendorong bank-bank KBMI 1 untuk mulai berbicara mengenai kemungkinan merger. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kategori KBMI 1 akan kami hapus,” ujar Dian, di sela Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2025 baru-baru ini, dikutip redaksi di Jakarta, Rabu 5 November 2025.


Menurut Dian, merger antarlembaga keuangan kecil bukan sekadar opsi, melainkan langkah yang tidak bisa dihindari jika Indonesia ingin memiliki industri perbankan yang kuat dan efisien. Ia menegaskan, skala ekonomi Indonesia yang besar menuntut bank memiliki kapasitas modal dan daya saing yang memadai.

KBMI itu sendiri merupakan sistem klasifikasi perbankan yang mengelompokkan bank berdasarkan modal inti (core capital), yaitu dana yang menjadi penyangga pertama saat bank menghadapi risiko. Besaran modal ini juga menentukan sejauh mana bank bisa bertumbuh dan berinovasi.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021, terdapat empat kategori KBMI:

KBMI 1: modal inti sampai Rp6 triliun
KBMI 2: modal inti Rp6-14 triliun
KBMI 3: modal inti Rp14-70 triliun
KBMI 4: modal di atas Rp70 triliun

Klasifikasi ini berlaku bagi bank umum, bank umum syariah, kantor cabang bank asing, serta unit usaha syariah (UUS) milik bank dalam negeri.

Jika rencana penghapusan KBMI 1 terealisasi, menurut Dian, maka sistem pengelompokan bank akan disederhanakan menjadi tiga level. Nantinya, KBMI 2 akan naik menjadi KBMI 1, KBMI 3 menjadi KBMI 2, dan KBMI 4 menjadi KBMI 3.

“Jadi nanti tinggal ada tiga kelompok: 1, 2, dan 3. Negara sebesar Indonesia tidak bisa lagi bertumpu pada bank-bank kecil dengan modal terbatas. Merger adalah langkah yang harus diambil,” kata Dian. 

Ia berharap, penyederhanaan klasifikasi ini akan membuat bank-bank nasional lebih kuat, efisien, dan siap menghadapi tantangan baru dalam pembiayaan ekonomi nasional.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya