Berita

Gubernur Riau, Abdul Wahid di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: RMOL/ Jamaludin)

Hukum

KPK Sudah Tetapkan Tersangka OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Diumumkan Rabu
RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 00:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan sudah menetapkan tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan kawan-kawan. Namun, identitas tersangka dan konstruksi perkara akan diumumkan Rabu 5 November 2025.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK sudah melakukan ekspose atau gelar perkara di level pimpinan.

"Namun berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok kami akan sampaikan dalam konferensi pers," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam, 4 November 2025.


Budi mengungkapkan, tim KPK sempat melakukan pengejaran terhadap Abdul Wahid ketika kabur saat berlangsungnya kegiatan OTT.

"Terhadap saudara AW (Abul Wahid) yang merupakan kepala daerah atau gubernur, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran yang kemudian diamankan di salah satu kafe yang berlokasi di Riau," ungkap Budi.

Budi mengatakan, dalam kegiatan OTT yang berlangsung pada Senin 3 November 2025, pihaknya mengamankan Gubernur Riau, Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Muhammad Arif Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR Pemprov Riau Ferry Yunanda, orang kepercayaan Gubernur Tata Maulana, serta lima kepala UPT.

"Adapun pihak-pihak yang diamankan tersebut terhadap Kadis PUPR, kemudian Sekdis PUPR, dan juga lima Kepala UPT dilakukan di Kantor Dinas PUPR," kata Budi.

Selain itu, kata Budi, KPK juga sempat melakukan pencarian terhadap Dani M Nursalam namun tidak ketemu. Akan tetapi pada petang tadi, Dani menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.

"Oleh karena itu, saat ini masih berlangsung pemeriksaan terhadap 10 orang tersebut," pungkas Budi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya