Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Alifia Dwi Ramandhita)

Politik

Pemda Hingga BUMN Bisa Pinjam APBN, Bunga 0,5 Persen

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 22:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah pusat membuka akses pendanaan murah bagi pemerintah daerah (Pemda) hingga BUMN. 

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 38/2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025. 

Aturan tersebut menjadi pelengkap UU Perbendaharaan serta menyempurnakan PP 1/2024 mengenai harmonisasi kebijakan fiskal. Melalui skema ini, pembiayaan pembangunan daerah akan diperkuat lewat dana bersumber dari APBN.


“Ini diberikan untuk Pemda, BUMN, dan BUMD digunakan untuk pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, pekerjaan ekonomi relatif,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 3 November 2925.

Pendanaan dapat disalurkan melalui Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan, yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI), atau langsung oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Purbaya mengungkapkan pihaknya tengah menggodok skema bunga ultra-rendah untuk mendukung percepatan proyek daerah.

“Jadi daerah nggak usah khawatir, kalau proyeknya bagus, dan SMI menerima, kita akan jalankan bunga yang lebih rendah dari yang sekarang, dia minta 0,5 persen kita kasih 0,5 persen,” tuturnya.

Menurutnya, prioritas penggunaan dana publik adalah mendorong ekonomi daerah, bukan mencari keuntungan.

Purbaya juga mengungkapkan telah bertemu manajemen PT SMI. Ia menawarkan tambahan modal sebesar Rp6 triliun untuk memperbesar kapasitas penyaluran pembiayaan.

Adapun PP 38/2025 dijelaskan bahwa pinjaman pemerintah pusat diarahkan untuk mendukung proyek strategis bidang infrastruktur, energi, transportasi, hingga penyediaan air minum di daerah. Dana pinjaman seluruhnya bersumber dari APBN sebagaimana tercantum dalam Pasal 8.

“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah,” bunyi beleid tersebut.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya