Berita

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno. (Foto: Tim Eddy Soeparno)

Politik

Eddy Soeparno:

Perpres 110/2025 Tonggak Baru Pertumbuhan Ekonomi

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 20:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pembangunan ekonomi hijau harus menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Dikatakan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno, Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Namun target tersebut harus dibarengi dengan strategi pembangunan yang ramah lingkungan.

Hal ini disampaikan Eddy Soeparno pada acara Diskusi Publik MPR bersama ACEXI, Iluni UI dan Policy Plus membedah Perpres 110/225, Penguatan Ekosistem Pasar Karbon Nasional, di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 3 November 2025.


“Pembangunan ekonomi secara berkelanjutan penting sekali bagi kita untuk menjawab sejumlah tantangan krisis iklim yang saat ini sudah kita lihat,” ujar Eddy.

Eddy menyoroti berbagai fenomena perubahan iklim yang terjadi, seperti kenaikan suhu global, mencairnya gunung es, hingga bencana banjir di sejumlah daerah termasuk Bali yang untuk pertama kalinya terjadi dalam 70 tahun.

“Ini saatnya kita mengambil aksi nyata. Indonesia perlu memanfaatkan potensi solusi yang tersedia, baik berbasis alam maupun teknologi, untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” katanya.

Wakil Ketua Umum PAN ini menjelaskan, lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) 110/2025 tentang Ekonomi Karbon sebagai tonggak penting dalam penguatan daya saing global dan pembukaan sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Menurut Eddy, Perpres tersebut membawa tiga perubahan fundamental dalam kebijakan ekonomi karbon nasional. Pertama, penyelarasan kebijakan karbon dengan aktivitas ekonomi nasional agar pertumbuhan hijau menjadi inti perencanaan pembangunan. 

Kedua, penyederhanaan proses bisnis perdagangan karbon, termasuk pengakuan terhadap pasar karbon sukarela (voluntary carbon market). Ketiga, pengakuan terhadap metodologi internasional yang kredibel untuk memastikan akuntabilitas proyek, transparansi, serta manfaat sosial bagi masyarakat lokal.

“Perpres 110 juga menjamin operasional pasar karbon sepanjang tahun dengan prinsip integritas tinggi. Unit karbon dari kegiatan mitigasi akan dihitung untuk pencapaian NDC, kecuali jika ada otorisasi tertentu dari Kementerian Lingkungan Hidup,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya