Berita

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno. (Foto: Tim Eddy Soeparno)

Politik

Eddy Soeparno:

Perpres 110/2025 Tonggak Baru Pertumbuhan Ekonomi

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 20:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pembangunan ekonomi hijau harus menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Dikatakan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno, Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Namun target tersebut harus dibarengi dengan strategi pembangunan yang ramah lingkungan.

Hal ini disampaikan Eddy Soeparno pada acara Diskusi Publik MPR bersama ACEXI, Iluni UI dan Policy Plus membedah Perpres 110/225, Penguatan Ekosistem Pasar Karbon Nasional, di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 3 November 2025.


“Pembangunan ekonomi secara berkelanjutan penting sekali bagi kita untuk menjawab sejumlah tantangan krisis iklim yang saat ini sudah kita lihat,” ujar Eddy.

Eddy menyoroti berbagai fenomena perubahan iklim yang terjadi, seperti kenaikan suhu global, mencairnya gunung es, hingga bencana banjir di sejumlah daerah termasuk Bali yang untuk pertama kalinya terjadi dalam 70 tahun.

“Ini saatnya kita mengambil aksi nyata. Indonesia perlu memanfaatkan potensi solusi yang tersedia, baik berbasis alam maupun teknologi, untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” katanya.

Wakil Ketua Umum PAN ini menjelaskan, lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) 110/2025 tentang Ekonomi Karbon sebagai tonggak penting dalam penguatan daya saing global dan pembukaan sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Menurut Eddy, Perpres tersebut membawa tiga perubahan fundamental dalam kebijakan ekonomi karbon nasional. Pertama, penyelarasan kebijakan karbon dengan aktivitas ekonomi nasional agar pertumbuhan hijau menjadi inti perencanaan pembangunan. 

Kedua, penyederhanaan proses bisnis perdagangan karbon, termasuk pengakuan terhadap pasar karbon sukarela (voluntary carbon market). Ketiga, pengakuan terhadap metodologi internasional yang kredibel untuk memastikan akuntabilitas proyek, transparansi, serta manfaat sosial bagi masyarakat lokal.

“Perpres 110 juga menjamin operasional pasar karbon sepanjang tahun dengan prinsip integritas tinggi. Unit karbon dari kegiatan mitigasi akan dihitung untuk pencapaian NDC, kecuali jika ada otorisasi tertentu dari Kementerian Lingkungan Hidup,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya