Berita

Aksi solidaritas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025. (Foto: Dokumentasi AJI)

Politik

Tempo Banjir Dukungan Lawan Gugatan Mentan Amran

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 19:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyampaikan rasa haru atas dukungan  masyarakat sipil dan kalangan wartawan yang melakukan aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025,

Tempo tengah digugat oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Gugatan tersebut bermula dari laporan Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, yang juga disebarkan melalui media sosial dalam bentuk poster. 

Artikel itu menjadi pengantar laporan utama bertajuk “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”, yang menyoroti kebijakan pangan nasional.


Namun, laporan tersebut memicu reaksi keras dari Menteri Pertanian. Amran menggugat Tempo dengan tuntutan ganti rugi lebih dari Rp200 miliar, karena menilai pemberitaan itu merusak nama baiknya serta citra Kementerian Pertanian.

Bagi masyarakat sipil dan kalangan wartawan, langkah hukum sang menteri dinilai sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Suara solidaritas pun menggema, mengingatkan publik akan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa pers yang beradab.

“Sungguh mengharukan melihat solidaritas komunitas wartawan hari ini. Gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman memang mencemaskan karena akan jadi preseden ke depan bagaimana publik dan pejabat publik melihat dan berhubungan dengan media,” ujar Setri.

Ia menegaskan, Tempo menghormati hak setiap pihak, termasuk pejabat publik, untuk menggugat jika merasa dirugikan. 

Namun, ia menilai langkah tersebut seharusnya melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui Dewan Pers, bukan pengadilan umum.

“Setelah hampir tiga dekade kita memiliki UU Pers, masih ada pejabat publik yang belum memahami esensinya. Menteri Pertanian seharusnya memakai mekanisme sengketa pers di Dewan Pers jika tidak puas dengan pemberitaan,” tegas Setri.

Menurutnya, ketika pejabat publik memilih jalur pengadilan, maka bukan hanya media yang terancam, tetapi juga muncul ketakutan terhadap apa yang ia sebut sebagai “bredel gaya baru”.

“Tempo dan media tidak luput dari kesalahan. Namun, UU Pers telah mengatur ketidakpuasan dan kekeliruan media melalui mekanisme sengketa di Dewan Pers. Di sanalah media belajar untuk terus dewasa dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Setri menegaskan, langkah solidaritas ini bukan untuk menghalangi hak seseorang menggugat, melainkan untuk menghentikan preseden buruk penyelesaian sengketa pers secara otoritarian.

“Publik berhak tahu bagaimana menyelesaikan sengketa pers secara beradab di era demokrasi,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan pesan kuat bahwa dukungan terhadap Tempo adalah dukungan terhadap seluruh jurnalis Indonesia.

“Solidaritas teman-teman sangat berarti bukan hanya untuk Tempo, melainkan pers secara umum. Gugatan Menteri Pertanian mengingatkan kita bahwa kebebasan pers perlu terus dipelihara dan diperjuangkan,” tutup Setri Yasra.

Gelombang dukungan terhadap Tempo di PN Jakarta Selatan hari itu menjadi simbol bahwa kebebasan pers bukan sekadar isu media, melainkan bagian dari napas demokrasi yang wajib dijaga bersama.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya