Berita

Aksi solidaritas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025. (Foto: Dokumentasi AJI)

Politik

Tempo Banjir Dukungan Lawan Gugatan Mentan Amran

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 19:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyampaikan rasa haru atas dukungan  masyarakat sipil dan kalangan wartawan yang melakukan aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025,

Tempo tengah digugat oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Gugatan tersebut bermula dari laporan Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, yang juga disebarkan melalui media sosial dalam bentuk poster. 

Artikel itu menjadi pengantar laporan utama bertajuk “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”, yang menyoroti kebijakan pangan nasional.


Namun, laporan tersebut memicu reaksi keras dari Menteri Pertanian. Amran menggugat Tempo dengan tuntutan ganti rugi lebih dari Rp200 miliar, karena menilai pemberitaan itu merusak nama baiknya serta citra Kementerian Pertanian.

Bagi masyarakat sipil dan kalangan wartawan, langkah hukum sang menteri dinilai sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Suara solidaritas pun menggema, mengingatkan publik akan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa pers yang beradab.

“Sungguh mengharukan melihat solidaritas komunitas wartawan hari ini. Gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman memang mencemaskan karena akan jadi preseden ke depan bagaimana publik dan pejabat publik melihat dan berhubungan dengan media,” ujar Setri.

Ia menegaskan, Tempo menghormati hak setiap pihak, termasuk pejabat publik, untuk menggugat jika merasa dirugikan. 

Namun, ia menilai langkah tersebut seharusnya melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui Dewan Pers, bukan pengadilan umum.

“Setelah hampir tiga dekade kita memiliki UU Pers, masih ada pejabat publik yang belum memahami esensinya. Menteri Pertanian seharusnya memakai mekanisme sengketa pers di Dewan Pers jika tidak puas dengan pemberitaan,” tegas Setri.

Menurutnya, ketika pejabat publik memilih jalur pengadilan, maka bukan hanya media yang terancam, tetapi juga muncul ketakutan terhadap apa yang ia sebut sebagai “bredel gaya baru”.

“Tempo dan media tidak luput dari kesalahan. Namun, UU Pers telah mengatur ketidakpuasan dan kekeliruan media melalui mekanisme sengketa di Dewan Pers. Di sanalah media belajar untuk terus dewasa dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Setri menegaskan, langkah solidaritas ini bukan untuk menghalangi hak seseorang menggugat, melainkan untuk menghentikan preseden buruk penyelesaian sengketa pers secara otoritarian.

“Publik berhak tahu bagaimana menyelesaikan sengketa pers secara beradab di era demokrasi,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan pesan kuat bahwa dukungan terhadap Tempo adalah dukungan terhadap seluruh jurnalis Indonesia.

“Solidaritas teman-teman sangat berarti bukan hanya untuk Tempo, melainkan pers secara umum. Gugatan Menteri Pertanian mengingatkan kita bahwa kebebasan pers perlu terus dipelihara dan diperjuangkan,” tutup Setri Yasra.

Gelombang dukungan terhadap Tempo di PN Jakarta Selatan hari itu menjadi simbol bahwa kebebasan pers bukan sekadar isu media, melainkan bagian dari napas demokrasi yang wajib dijaga bersama.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya