Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

10 Saksi Kasus Korupsi CSR BI dan OJK Jalani Pemeriksaan

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 13:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kepada wartawan di Jakarta bahwa pemeriksaan berlangsung siang ini, Senin, 3 November 2025. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota," terangnya. 

Budi juga menyebut sepuluh orang saksi yang diperiksa adalah; Panji Hadiwiguno selaku wiraswasta, Cendraningsih Rahayu Wibisono selaku Notaris/PPAT, Fitria Handayani selaku wiraswasta, Slamet Riyadi selaku wiraswasta, dan Abizar Bagas Patriama selaku wiraswasta.


Selanjutnya, Rachmat Subrata selaku wiraswasta, Rahmat Hidayat selaku swasta, Hendi Sutresna selaku swasta, Bintang Irianto selaku swasta, dan Mohamad Nasir selaku swasta.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat dua anggota DPR periode 2019?"2024, yakni Heri Gunawan (Hergun) dari Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Partai NasDem. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Dugaan perkara berpusat pada penyalahgunaan dana CSR dan bantuan sosial yang disalurkan melalui yayasan yang dikelola masing-masing tersangka.

Dalam perkaranya, Hergun menugaskan tenaga ahli, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal bantuan sosial ke BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR melalui yayasan yang mereka kelola.

Dalam penyelidikian, yayasan-yayasan yang dikelola oleh Hergun dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial. Keduanya  diduga menyalahgunakan dana CSR dan bantuan sosial yang disalurkan melalui yayasan masing-masing. 

Heri Gunawan menerima sekitar Rp15,86 miliar, sedangkan Satori menerima Rp12,52 miliar. Dana ini diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian tanah, bangunan, kendaraan, dan deposito.

KPK masih menelusuri aliran dana untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya