Berita

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh

MINGGU, 02 NOVEMBER 2025 | 12:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemeriksaan terhadap mantan Presiden Joko Widodo dan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, atas dugaan korupsi pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh wajib dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengamat dari Citra Institute, Efriza menilai, Whoosh dibangun pada masa Jokowi memerintah, dan Luhut sebagai Menko yang bertanggung jawab atas mega proyek yang memakan anggaran sekitar 7,27 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 120,38 triliun (kurs Rp 16.500), dengan asumsi 52 juta dolar per meter.

"Ditenggarai keduanya memiliki peran sentral dalam proses perencanaan, negosiasi dengan pihak ketiga, hingga pelaksanaan proyek, sehingga wajar jika publik menuntut klarifikasi langsung dari mereka," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 2 November 2025.


Menurutnya, pemeriksaan terhadap Jokowi dan Luhut bukan sekadar pertimbangan, tetapi sebagai keharusan mengingat dalam tindak pidana ada proses penyelidikan yang dapat memanggil sejumlah pihak yang terkait dalam perkara dugaan korupsi yang tengah dilakukan.

"Bukan hanya KPK perlu mempertimbangkan pemeriksaan tetapi semestinya wajib memeriksa terhadap siapapun misalnya mantan presiden Jokowi dan Luhut sebagai pelaku utama dari pembangunan proyek Whoosh," tuturnya.

"Pemeriksaan terhadap Luhut maupun mantan Presiden Jokowi untuk menunjukkan keseriusan KPK, keberanian KPK, juga dalam kerangka akuntabilitas publik dan transparansi tata kelola negara," sambung Efriza.

Pemeriksaan, ditegaskan magister ilmu politik Universitas Nasional (UNAS) itu, bukan berarti tuduhan atau kebenciaan terhadap Jokowi ataupun Luhut. Tetapi, sebagai langkah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan dana publik harus bebas dari konflik kepentingan dan praktik penyimpangan. 

"Pemeriksaan terhadap Jokowi dan Luhut adalah sebagai bentuk menghargai hak asasi manusia (HAM) dalam persamaan di mata hukum, dan juga komitmen dari asas praduga tak bersalah terhadap siapapun," demikian Efriza menambahkan.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya