Berita

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh

MINGGU, 02 NOVEMBER 2025 | 12:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemeriksaan terhadap mantan Presiden Joko Widodo dan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, atas dugaan korupsi pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh wajib dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengamat dari Citra Institute, Efriza menilai, Whoosh dibangun pada masa Jokowi memerintah, dan Luhut sebagai Menko yang bertanggung jawab atas mega proyek yang memakan anggaran sekitar 7,27 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 120,38 triliun (kurs Rp 16.500), dengan asumsi 52 juta dolar per meter.

"Ditenggarai keduanya memiliki peran sentral dalam proses perencanaan, negosiasi dengan pihak ketiga, hingga pelaksanaan proyek, sehingga wajar jika publik menuntut klarifikasi langsung dari mereka," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 2 November 2025.


Menurutnya, pemeriksaan terhadap Jokowi dan Luhut bukan sekadar pertimbangan, tetapi sebagai keharusan mengingat dalam tindak pidana ada proses penyelidikan yang dapat memanggil sejumlah pihak yang terkait dalam perkara dugaan korupsi yang tengah dilakukan.

"Bukan hanya KPK perlu mempertimbangkan pemeriksaan tetapi semestinya wajib memeriksa terhadap siapapun misalnya mantan presiden Jokowi dan Luhut sebagai pelaku utama dari pembangunan proyek Whoosh," tuturnya.

"Pemeriksaan terhadap Luhut maupun mantan Presiden Jokowi untuk menunjukkan keseriusan KPK, keberanian KPK, juga dalam kerangka akuntabilitas publik dan transparansi tata kelola negara," sambung Efriza.

Pemeriksaan, ditegaskan magister ilmu politik Universitas Nasional (UNAS) itu, bukan berarti tuduhan atau kebenciaan terhadap Jokowi ataupun Luhut. Tetapi, sebagai langkah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan dana publik harus bebas dari konflik kepentingan dan praktik penyimpangan. 

"Pemeriksaan terhadap Jokowi dan Luhut adalah sebagai bentuk menghargai hak asasi manusia (HAM) dalam persamaan di mata hukum, dan juga komitmen dari asas praduga tak bersalah terhadap siapapun," demikian Efriza menambahkan.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya