Berita

Mantan Presiden Soeharto. (Foto: Istimewa)

Politik

LBH Bandar Lampung:

Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Penghinaan Korban Orba

SABTU, 01 NOVEMBER 2025 | 04:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menolak rencana pemerintah yang memasukkan nama mantan Presiden Soeharto dalam daftar calon penerima gelar pahlawan nasional.

Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas menilai, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan bentuk pengabaian terhadap sejarah kelam bangsa, terutama berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama Orde Baru alias Orba.

“Memberikan gelar pahlawan kepada sosok dengan rekam jejak pelanggaran HAM adalah penghinaan terhadap para korban dan keluarganya yang hingga kini masih memperjuangkan keadilan,” kata Prabowo dikutip dari RMOLLampung, Sabtu 1 November 2025.


Ia mencontohkan peristiwa Talangsari pada 7 Februari 1989 di Lampung Timur, di mana ratusan warga sipil menjadi korban operasi militer yang menewaskan dan menahan warga secara paksa. Hingga kini, kata dia, banyak keluarga korban belum mendapat pemulihan dan keadilan.

Selain Talangsari, LBH juga menyinggung tragedi UBL Berdarah yang menewaskan dua mahasiswa, serta berbagai tindakan represif lainnya terhadap masyarakat dan aktivis selama masa pemerintahan Soeharto.

“Rezim Soeharto menggunakan kekuatan negara untuk membungkam kritik dan menciptakan ketakutan sistemik. Luka sejarah itu belum sembuh, negara tidak boleh melupakannya,” kata Prabowo.

LBH Bandar Lampung menegaskan, gelar pahlawan hanya pantas disematkan kepada tokoh yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, moralitas, dan keberanian membela rakyat.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya