Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Predatorik Alfamart dan Indomaret

JUMAT, 31 OKTOBER 2025 | 22:38 WIB

MASIFNYA pertumbuhan jaringan minimarket modern seperti Alfamart dan Indomaret saat ini sudah masuk tahap yang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data resmi hingga akhir 2024, jumlah gerai Alfamart dan Indomaret di Indonesia telah mencapai sekitar 49 ribu unit, atau hampir setara dengan setengah jumlah desa di seluruh Indonesia. Fenomena ini tidak bisa lagi dianggap sebagai keberhasilan ekspansi bisnis semata, melainkan sudah menjadi bentuk penguasaan pasar yang monopolistik dan predatorik, yang mematikan kehidupan ekonomi rakyat di tingkat bawah.

Dari hasil kajian yang dilakukan Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), setiap kali sebuah gerai Alfamart atau Indomaret dibuka, maka di sekitarnya akan terjadi kematian ekonomi bagi 6 hingga 7 toko tradisional. Rantai ekonomi lokal yang sebelumnya hidup dari warung, toko kelontong, atau kios keluarga, kini satu per satu lenyap karena tidak mampu bersaing dengan jaringan raksasa bermodal besar yang mampu menekan harga dan menguasai distribusi barang.

Kondisi ini bukan hanya persoalan ekonomi mikro. Ia sudah menjelma menjadi masalah sosial dan ketenagakerjaan. Ketika satu toko tradisional mati, setidaknya ada dua sampai tiga keluarga kehilangan sumber penghasilan. Pengangguran baru muncul dan timbulkan masalah sosial. 


Alfamart dan Indomaret sudah lebih dari sekadar predator bagi usaha kecil, dua jaringan minimarket ini kini telah berperan sebagai pengendali utama harga dan aliran distribusi kebutuhan pokok masyarakat. Dalam posisi semonopoli ini, mereka bukan hanya menentukan harga beli dari produsen, tetapi juga menentukan harga jual kepada masyarakat. Dengan kekuatan distribusi yang luas dan daya tawar yang sangat tinggi, mereka bisa menekan pemasok kecil, sekaligus mengendalikan perilaku konsumsi masyarakat.

Fenomena monopoli ini juga turut memperlebar kesenjangan ekonomi nasional. Sementara segelintir pemilik jaringan besar menikmati akumulasi keuntungan luar biasa, jutaan pedagang kecil di desa dan kota kehilangan ruang hidupnya. Ekonomi lokal yang dulu berputar di tangan masyarakat kini terpusat pada korporasi raksasa. Akibatnya, aliran uang semakin terpusat di kota besar dan masuk ke kantong segelintir orang serta mematikan ekonomi perdesaan.

Padahal, di berbagai negara maju, jumlah dan zonasi untuk minimarket, supermarket, maupun hipermarket diatur dengan ketat. Pemerintah membatasi jumlah gerai dalam satu wilayah dan memastikan jarak tertentu dari pasar tradisional agar tercipta keseimbangan. Sementara di Indonesia, kita justru membiarkan pasar ritel tumbuh secara ultra liberal tanpa kendali. Hal ini tidak hanya berpotensi menciptakan kerusakan struktur ekonomi rakyat, tetapi juga membuka ruang moral hazard bagi pejabat di kementerian yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.

Peraturan sebenarnya sudah ada. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2012 secara tegas membatasi jumlah maksimal kepemilikan gerai bagi prinsipal waralaba toko modern hanya 150 gerai. Selebihnya harus diwajibkan bermitra melalui skema waralaba dengan pihak lain. Namun kenyataannya, aturan ini diabaikan dan dilanggar secara sistematis. Pemerintah seolah menutup mata terhadap pelanggaran yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Kita bisa belajar dari negara tetangga seperti Singapura, yang justru memberi ruang monopoli hanya kepada koperasi ritel, bukan korporasi pribadi. Di sana, koperasi NTUC FairPrice menjadi satu-satunya jaringan ritel besar yang diizinkan mendominasi pasar. Namun berbeda dengan Alfamart dan Indomaret, FairPrice tidak menumpuk keuntungan bagi segelintir orang. Keuntungannya dikembalikan kepada para anggota yang jadi konsumen, karena kepemilikan koperasi bersifat terbuka dan berbasis partisipasi warga. Pemerintah bahkan memberikan pembebasan pajak karena menganggapnya bagian dari ekonomi sosial yang menyejahterakan masyarakat.

Sementara di Indonesia, yang terjadi justru sebaliknya. Dua jaringan ritel besar ini telah mematikan toko rakyat dan sekaligus membangun struktur ekonomi yang terkonsentrasi pada segelintir korporasi. Dengan demikian, kita tidak sedang berjalan menuju ekonomi rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, melainkan menuju kapitalisme ritel yang brutal.

Karena itu, saya mendesak Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar untuk tidak hanya berhenti pada retorika bahwa Alfamart dan Indomaret adalah pembunuh UMKM. Pernyataan itu harus dibuktikan dengan tindakan konkret: menertibkan izin usaha, menegakkan kembali pembatasan gerai sesuai peraturan, dan memulihkan ruang hidup ekonomi rakyat.

Jika pemerintah terus membiarkan situasi ini, maka kelak ekonomi Indonesia tidak lagi ditopang oleh jutaan rakyat kecil, tetapi hanya oleh segelintir korporasi yang menentukan siapa boleh hidup dan siapa yang harus mati di pasar ritel. Inilah bentuk paling telanjang dari ekonomi yang tidak berkeadilan sosial.

Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya