Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi PT Position)

Hukum

Direktur Eksekuti PUSHEP:

Aktivitas Tambang Sesuai UU Tidak Bisa Disebut Penyerobotan Lahan

JUMAT, 31 OKTOBER 2025 | 18:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Position di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara tidak dapat dikategorikan sebagai penyerobotan lahan. 

Pasalnya, aktivitas tersebut dilakukan berdasarkan izin resmi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Secara hukum, perusahaan yang menjalankan kegiatan tambang berdasarkan izin sah dari pemerintah tidak dapat disebut melakukan penyerobotan. Unsur pelanggaran baru muncul apabila kegiatan dilakukan tanpa izin atau melampaui batas wilayah izin usaha yang telah ditetapkan,” ujar Bisman kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.


Ia menambahkan, tuduhan penyerobotan lahan harus didukung dengan bukti hukum yang jelas, terutama dokumen kepemilikan lahan yang sah secara administratif. Tanpa dasar hukum yang kuat, pernyataan sepihak tidak memiliki legitimasi.

“Dalam konteks hukum pertambangan, legalitas izin dan kejelasan wilayah usaha menjadi parameter utama. Jika keduanya terpenuhi, maka tuduhan penyerobotan tidak memiliki dasar hukum,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini publik berdasarkan asumsi.

“Pengadilan adalah lembaga korektif. Hakim berwenang menilai dan menimbang fakta hukum secara menyeluruh. Karena itu, penyampaian informasi ke publik harus berbasis data agar tidak menyesatkan,” kata Bisman.

Bisman juga menilai penting bagi perusahaan tambang untuk menjaga transparansi, kepatuhan hukum, dan komunikasi terbuka dengan masyarakat sekitar agar terhindar dari kesalahpahaman di lapangan.

“Keterbukaan dan kepatuhan pada regulasi merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik serta reputasi perusahaan tambang,” ujarnya menutup.
 
PT Position Tegaskan Kepatuhan dan Komitmen Hukum

Menanggapi hal tersebut, External Manager PT Position, Aan Surahman, menyampaikan apresiasi terhadap pandangan akademisi yang memberikan perspektif hukum secara objektif dan berimbang.

“Sejak awal, PT Position selalu beroperasi berdasarkan izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah. Kami memastikan seluruh kegiatan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar tata kelola pertambangan yang baik,” ujar Aan.

Ia menegaskan, PT Position tetap berkomitmen menjalankan kegiatan pertambangan yang bertanggung jawab, transparan, dan berkelanjutan, serta terus menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan pemerintah daerah.

“Kami percaya bahwa keberlanjutan usaha tidak hanya diukur dari kinerja produksi, tetapi juga dari sejauh mana perusahaan memberikan manfaat sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar,” tutup Aan.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya