Berita

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono. (Foto: Dok. Kemensos)

Politik

Gelar Pahlawan Nasional Tidak Bisa Diberikan Sembarangan

JUMAT, 31 OKTOBER 2025 | 04:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemberian gelar pahlawan nasional tidak bisa dilakukan pemerintah secara sembarangan. Ada kriteria dan kajian mendalam sebelum tokoh dinobatkan sebagai pahlawan nasional.

"Gelar pahlawan nasional tidak dilakukan sembarangan. Semua tahapan berjalan panjang, berjenjang, dan berdasarkan kajian mendalam oleh tim independen, yaitu Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP)," kata Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Kamis, 30 Oktober 2025.

Agus Jabo mengurai, tahun 2025 ini sudah ada sekitar 40 nama diusulkan menjadi pahlawan nasional. Dari jumlah tersebut, ada nama baru dan yang sudah diusulkan sejak beberapa tahun sebelumnya.


“Nanti tentunya yang menetapkan tetap presiden," jelasnya.

Ada tiga aspek utama yang menjadi dasar penilaian. Pertama jasa dan kontribusi tokoh tersebut bagi bangsa dan negara, kedua kelengkapan administratif sesuai ketentuan, dan terakhir kesesuaian prosedural dalam proses pengusulan.

Setiap calon terlebih dulu dikaji oleh TP2GD di tingkat kabupaten atau kota. Setelah itu naik ke provinsi, dan baru diteruskan ke TP2GP di bawah koordinasi Kementerian Sosial.

Tim ini beranggotakan 13 orang, terdiri atas para peneliti dari tiga pusat kajian yang memiliki kompetensi di bidangnya. TP2GP inilah yang kemudian melakukan kajian terhadap usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional.

Setelah hasil kajian selesai, rekomendasi dari tim tersebut disampaikan kepada Menteri Sosial untuk ditandatangani. Selanjutnya, berkas diteruskan ke Dewan Gelar di Istana Kepresidenan untuk dikaji kembali secara lebih mendalam.

Tahap akhir adalah keputusan presiden, yang menetapkan apakah seseorang atau tokoh tersebut berhak menerima gelar Pahlawan Nasional atau tidak.

“Jadi, Kementerian Sosial hanya menyalurkan (usulan) sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya