Suasana sidang lanjutan perkara LPEI-Petro Energy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 27 Oktober 2025.
Ahli hukum keuangan publik dari Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, menyampaikan persoalan terkait fasilitas pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy sejatinya bukan masuk kategori tindak pidana korupsi.
"Ini masih dalam ranah hukum keperdataan, jadi belum masuk ranah hukum publik. Artinya, perkara ini masih terbuka untuk diselesaikan secara perdata," kata Dian saat menjadi saksi ahli di sidang perkara korupsi pembiayaan ekspor LPEI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 27 Oktober 2025.
Dian dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan oleh Terdakwa II yang juga Direktur Keuangan Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Terdakwa III yang juga Komisaris Utama Petro Energy, Jimmy Masrin. Terkait tuduhan adanya kerugian negara, Dian menjelaskan belum terdapat bukti yang nyata dan pasti selama kewajiban pembayaran kepada LPEI masih berjalan.
"Kerugian negara itu baru bisa dinilai kalau ada pengurangan pembayaran yang disengaja, misalnya pihak debitur kabur dari tanggung jawab. Kalau pembayaran masih berjalan berarti belum ada kerugian bagi LPEI secara nyata dan pasti, apalagi bagi negara," jelasnya.
Terkait posisi Jimmy Masrin, Dian menegaskan bahwa tanggung jawab hukum seorang komisaris harus dilihat secara proporsional sesuai anggaran dasar dan fungsi jabatan. Ia mengingatkan agar tidak terjadi perluasan tanggung jawab kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengambilan keputusan operasional.
"Tanggung jawab komisaris itu sebatas sesuai AD/ART. Dalam hal pengambilan keputusan atau kebijakan operasional, itu ada di level eksekutif. Komisaris hanya dalam batas pengawasan,” tutupnya.
Kesaksian Andhika Pratama, Presiden Direktur EP-TEC Solutions Indonesia, tempat Jimmy Masrin juga menjabat sebagai komisaris, menguatkan keterangan Dian. Andhika yang juga dihadirkan Jimmy sebagai saksi meringankan menyampaikan bahwa hubungan kerja antara dirinya dan Jimmy berlangsung profesional, tidak pernah ada intervensi, dan semua berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Ia menegaskan tidak pernah ada praktik pinjam-meminjam dengan PT Caturkarsa Megatunggal, serta memastikan operasional EP-TEC berjalan secara normal dan mandiri.
"Kami diberi kepercayaan penuh oleh Pak Jimmy untuk menjalankan bisnis. Tidak ada intervensi apa pun dalam kebijakan operasional maupun pengelolaan keuangan. Beliau hanya memberi arahan atau masukan strategis, dan keputusan tetap dikembalikan kepada saya sebagai presiden direktur," ujar Andhika di hadapan majelis hakim.
Kasus LPEI menjerat tiga petinggi Petro Energy sebagai terdakwa yakni Newin Nugroho selaku direktur utama, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku direktur keuangan, serta Jimmy Masrin selaku komisaris Utama yang juga presiden direktur PT Caturkarsa Megatunggal.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut PT Petro Energy menyalahgunakan fasilitas kredit dengan menggunakan dokumen yang diduga fiktif. Perbuatan itu dikaitkan dengan kerugian negara senilai 22 juta dolar AS dan Rp600 miliar.