Berita

Sidang perkara pidana terkait patok lahan nikel yang melibatkan PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Halmahera Timur. (Foto: Istimewa)

Hukum

Muncul Dugaan Modus Illegal Mining Berkedok Buka Jalan di Sengketa Nikel Haltim

KAMIS, 30 OKTOBER 2025 | 16:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dua orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Keduanya adalah saksi ahli Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Abrar Saleng dan Manajer Eksternal PT WKM, Budi Pramono.

Prof. Abrar dalam persidangan menegaskan bahwa Kepala Teknik Tambang (KTT) berkewajiban penuh menjaga wilayah pertambangan sesuai izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaannya dari segala bentuk penyerobotan dan pencurian tambang.


“KTT bertanggung jawab menjaga wilayahnya sesuai IUP. Tidak ada istilah KTT menghalangi atau merintangi pelaku penyerobotan tambang,” ujar Abrar di depan majelis hakim dikutip Kamis 30 Oktober 2025.

Karena itu, ia menilai penerapan Pasal 162 UU Minerba terhadap dua pekerja PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sangat tidak tepat.

Menurutnya, upaya mereka memasang patok batas justru merupakan tindakan sah untuk melindungi aset negara berupa nikel.

Ia menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan adanya “pembangunan atas tanah berhak” sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, melainkan dugaan kegiatan penambangan ilegal di atas wilayah konsesi perusahaan lain.

Abrar melanjutkan, merujuk Pasal 15 Permen ESDM No. 26 Tahun 2018, bahwa kegiatan pertambangan meliputi pembukaan lahan, penggalian bijih, dan pengangkutan. 

Berdasarkan pengamatannya, kegiatan yang dipersoalkan dalam perkara ini lebih menyerupai penambangan ilegal ketimbang pembuatan jalan.

“Masuk saja tanpa izin ke konsesi yang sah sudah tidak dibenarkan, apalagi membuka akses dan melakukan penggalian,” tegasnya.

Usai sidang, kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak menguatkan keterangan ahli dengan menilai terdapat indikasi kuat praktik pencurian bijih nikel yang dikamuflase sebagai pembangunan akses jalan.

“Di dunia tambang, ini biasa terjadi. Dalihnya kerja sama bikin jalan, tapi faktanya pencurian nikel. Dari bukti-bukti persidangan, termasuk foto-foto yang kami tampilkan, jelas sekali ini bukan jalan, melainkan aktivitas tambang,” singkat Rolas.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya