Berita

Kepala BGN, Dadan Hindayana (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Dadan Jelaskan Perbedaan Tugas BGN dan Tim Koordinasi Program MBG

KAMIS, 30 OKTOBER 2025 | 13:41 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan secara rinci pembagian tugas antara Kepala BGN dan Tim Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibentuk pemerintah. 

Menurut Dadan, posisi Kepala BGN memiliki tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia. 

Namun, karena program ini melibatkan banyak instansi, maka dibentuk Tim Koordinasi untuk memastikan sinergi lintas lembaga.


"Nah, untuk program Makan Bergizi Gratis ini, kan, melibatkan berbagai kementerian lain, instansi lain, lembaga lain untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis, dan dibutuhkan Ketua Tim Koordinasi, yaitu Menko Pangan, dan ada Ketua Harian-nya, yaitu Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Ibu Nanik Deyang,” ujar Dadan dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Kamis, 30 Oktober 2025. 

Ia menegaskan, meskipun memiliki peran yang berbeda, baik Kepala BGN maupun Tim Koordinasi MBG sama-sama bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

“Ya, kalau Tim Koordinasi laporannya ke Presiden. Kepala Badan Gizi juga laporannya ke Presiden sama. Ya, jadi beda, ada Tim Koordinasi untuk program MBG dengan Kepala Badan Gizi Nasional,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dadan memastikan bahwa posisi Nanik Deyang sebagai Ketua Harian Tim Koordinasi tidak mengubah jabatannya sebagai Wakil Kepala BGN. 

“Oh, tentu. Tentu (tidak berubah),” tegasnya menanggapi pertanyaan terkait posisi tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya