Berita

Pakar hukum tata negara, Refly Harun. (Foto: Screenshoot Youtube CNN Indonesia TV)

Politik

Tiga Alasan Kuat Pemakzulan Gibran

KAMIS, 30 OKTOBER 2025 | 12:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ada tiga alasan kuat yang dapat memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun dalam Talk Show Head to Head CNN Indonesia TV, Rabu malam, 29 Oktober 2025.

"Alasan untuk meng-impeach itu ada tiga kategori besar," ujar Refly dikutip Kamis 30 Oktober 2025.


Refly menyebutkan, alasan pertama adalah apabila Gibran terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, suap, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. 

"Dan intinya yang ancaman hukumnya lima tahun ke atas," sambungnya.

Kemudian alasan yang kedua, lanjut Refly, adalah melakukan perbuatan tercela, dan ketiga adalah tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.

"Dari semua tiga kategori syarat tersebut, maka kita bertanya. Kalau misalnya ada the trial of impeachment terhadap Gibran Raka Bunga Raka, syarat mana, pasal atau artikel impeachment mana yang bisa digunakan? Saya mengatakan tiga itu bisa digunakan semua," kata Refly.

Sebagai contoh, Refly menilai dokumen-dokumen pendidikan Gibran yang saat ini disoal. Jika dalam perjalanan proses hukumnya terbukti sengaja dipalsukan, maka termasuk pelanggaran hukum berat.

"Kan bisa kena ancaman hukuman enam tahun untuk tindak pidananya. Dan itu berarti pelanggaran hukum berat," demikian Refly.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya