Berita

Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: RMOLJatim/Istimewa)

Hukum

Dirut PT SHC Tidak Terbukti Terlibat Perdagangan Kimia

RABU, 29 OKTOBER 2025 | 22:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan terdakwa Sugiarto Sinugroho pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Agenda persidangan pembacaan pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan tim penasihat hukum. Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin tidak terbukti. 

Menurut pembela, meskipun terdakwa tercatat sebagai Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC) secara administratif, namun tidak lagi aktif mengurus kegiatan perusahaan sejak tiga tahun terakhir.


“Secara faktual, terdakwa telah memberikan delegasi kewenangan secara lisan kepada Direktur lain, yakni Steven Sinugroho, yang sepenuhnya mengelola kegiatan usaha PT SHC,” ujar tim pembela di ruang sidang Candra.

Hal itu, sebagaimana bunyi pledoi, dibenarkan secara hukum pidana oleh keterangan ahli Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, yang menjelaskan bahwa tanggung jawab pidana tidak dapat dikenakan kepada seseorang yang secara nyata tidak lagi menjalankan fungsi atau kewenangannya dalam operasional perusahaan.

Tim pembela juga menyoroti tuntutan JPU yang menyebut terdakwa bersama Steven Sinugroho melakukan impor sodium cyanide dari Tiongkok untuk kepentingan produksi emas bersama PT SPM. Menurut pembela, tuduhan tersebut tidak sesuai fakta hukum, sebab tidak ada hubungan kontraktual antara terdakwa dengan PT SPM.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum menilai unsur pasal yang didakwakan JPU sebagaimana Pasal 24 ayat (1) Jo. Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi.

“Tidak ada bukti bahwa terdakwa menjalankan kegiatan perdagangan tanpa izin atau memerintahkan pihak lain untuk melakukannya,” tegas pembela. 

“Terdakwa tidak memiliki meeting of mind atau kesamaan kehendak dengan pihak yang melakukan kegiatan tersebut,” demikian bunyi pledoi sebagaimana dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Pledoi itu ditutup dengan permohonan agar Majelis Hakim yang diketuai Pudjiono, SH, MH menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, serta membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum. Sidang berlangsung tertib hingga selesai.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya