Berita

Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: RMOLJatim/Istimewa)

Hukum

Dirut PT SHC Tidak Terbukti Terlibat Perdagangan Kimia

RABU, 29 OKTOBER 2025 | 22:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan terdakwa Sugiarto Sinugroho pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Agenda persidangan pembacaan pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan tim penasihat hukum. Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin tidak terbukti. 

Menurut pembela, meskipun terdakwa tercatat sebagai Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC) secara administratif, namun tidak lagi aktif mengurus kegiatan perusahaan sejak tiga tahun terakhir.


“Secara faktual, terdakwa telah memberikan delegasi kewenangan secara lisan kepada Direktur lain, yakni Steven Sinugroho, yang sepenuhnya mengelola kegiatan usaha PT SHC,” ujar tim pembela di ruang sidang Candra.

Hal itu, sebagaimana bunyi pledoi, dibenarkan secara hukum pidana oleh keterangan ahli Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, yang menjelaskan bahwa tanggung jawab pidana tidak dapat dikenakan kepada seseorang yang secara nyata tidak lagi menjalankan fungsi atau kewenangannya dalam operasional perusahaan.

Tim pembela juga menyoroti tuntutan JPU yang menyebut terdakwa bersama Steven Sinugroho melakukan impor sodium cyanide dari Tiongkok untuk kepentingan produksi emas bersama PT SPM. Menurut pembela, tuduhan tersebut tidak sesuai fakta hukum, sebab tidak ada hubungan kontraktual antara terdakwa dengan PT SPM.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum menilai unsur pasal yang didakwakan JPU sebagaimana Pasal 24 ayat (1) Jo. Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi.

“Tidak ada bukti bahwa terdakwa menjalankan kegiatan perdagangan tanpa izin atau memerintahkan pihak lain untuk melakukannya,” tegas pembela. 

“Terdakwa tidak memiliki meeting of mind atau kesamaan kehendak dengan pihak yang melakukan kegiatan tersebut,” demikian bunyi pledoi sebagaimana dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Pledoi itu ditutup dengan permohonan agar Majelis Hakim yang diketuai Pudjiono, SH, MH menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, serta membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum. Sidang berlangsung tertib hingga selesai.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya