Berita

Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum Pengprov Perbakin DKI Jakarta. (Foto: Dokumentasi Aldwin Rahadian)

Nusantara

Pendaftaran Calon Ketua Umum Perbakin Jakarta Dibuka, Begini Persyaratannya

SELASA, 28 OKTOBER 2025 | 19:00 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pendaftaran calon ketua umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta resmi dibuka. Syarat calon antara lain anggota aktif Perbakin Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku. 

“Hanya KTA yang berlaku. Jadi tidak ada tafsir lain,” ujar ketua ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum Pengurus Provinsi Perbakin Jakarta Aldwin Rahadian kepada awak media di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.

Syarat berikutnya, harus berdomisili di Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Calon juga harus bersedia melaksanakan tugas penuh waktu jika terpilih sebagai ketua umum, selain wajib membuat pernyataan kesediaan menyelenggarakan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) menembak minimal satu kali dalam satu periode kepengurusan. 


"Ini syarat utama yang diamanatkan AD/ART. Calon ketua umum harus siap menggelar Kejurnas minimal sekali dalam masa jabatannya," katanya.

Syarat berikutnya, lanjut Aldwin, bakal calon harus memperoleh rekomendasi tertulis dari sedikitnya 30 persen klub menembak yang telah terverifikasi Perbakin Jakarta. Lalu, setiap klub hanya dapat mengusulkan satu bakal calon ketua umum.

Selain itu, bagi calon yang berstatus aparatur sipil negara dan anggota TNI/Polri wajib melampirkan izin tertulis dari atasan. Calon juga wajib hadir dan menyampaikan visi dan misi pada saat Musyawarah Provinsi (Musprov) dengan agenda pemilihan ketua umum Pengprov digelar pada 6 Desember 2025.

"Jika tidak hadir maka pencalonannya dianggap tidak sah. Satu lagi yang penting, calon harus membuat surat kesediaan dan kesiapan menjadi ketua umum, melampirkan riwayat hidup singkat, serta menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman minimal lima tahun," katanya.

Pendaftaran calon terhitung dari 28 Oktober hingga 12 November 2025. Musprov Perbakin Jakarta dengan agenda utama pemilihan ketua umum digelar sehubungan dengan berakhirnya masa kepengurusan periode 2021-2025.

"Kami berharap pemimpin ke depan bisa mengkonsolidasi dan mendedikasikan waktunya sehingga Perbakin DKI Jakarta kompak, solid dan menjadi juara di setiap event nasional," pungkas Aldwin Rahadian.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya