Berita

Ilustrasi Judol

Politik

UU PDP Harus Diperkuat Lindungi Data Warga Disalahgunakan Sindikat Judol

SELASA, 28 OKTOBER 2025 | 13:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Praktik judi online (Judol) bukan hanya soal masalah moral dan sosial, melainkan ekonomi dan teknologi. Fenomena ini mengancam keamanan siber dan perlindungan data pribadi warga Indonesia. 

Berdasarkan data aparat penegak hukum, sejak Mei hingga Agustus 2025, Polri menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka, termasuk sindikat internasional. 

Di beberapa kasus, data pribadi warga Indonesia digunakan untuk membuat rekening bodong yang dipakai untuk transaksi judi online, memunculkan risiko ganda diantaranya kerugian individu, kebocoran data, dan aktivitas keuangan gelap yang sulit dipantau.


Sementara, Kejaksaan Agung mengungkapkan, berdasarkan data per 12 September 2025, penjudi online di Indonesia terdiri atas anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma. Kejagung menyatakan, bahwa anak-anak SD sudah mulai berjudi daring, yakni dimulai dari slot kecil-kecilan.

Sedangkan demografi penjudi daring yang ditangani lingkungan Kejaksaan didominasi oleh laki-laki dengan 88,1 persen atau 1.899 orang, sedangkan perempuan sebesar 11,9 persen atau 257 orang.

Untuk kelompok usia, penjudi daring terbanyak diketahui pada kelompok 26-50 tahun dengan 1.349 orang. Disusul kelompok 18-25 tahun dengan 631 orang, kelompok lebih dari 50 tahun sebanyak 164 orang, serta kelompok di bawah 18 tahun dengan jumlah 12 orang.

Menyikapi data tersebut,  Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyoroti beberapa faktor yang membuat judol semakin marak. Seperti akses digital yang mudah, sehingga judi online dapat dimainkan dari rumah menggunakan smartphone dan aplikasi mobile. Kemudian, masih adanya kelemahan regulasi teknis.

“Meskipun UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 sudah berlaku, implementasi pengawasan oleh Badan PDP belum optimal, dan mekanisme teknis perlindungan data masih terbatas,” jelas Sukamta lewat keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.

Pimpinan Komisi Bidang Komunikasi dan Informatika DPR ini menyebut promosi judi online melalui media sosial juga menjangkau generasi muda dengan penetrasi internet tinggi. Sukamta menambahkan, agen judol juga memanfaatkan data demografis dan finansial secara ilegal.

“Dampaknya, privasi dan keamanan finansial warga negara terancam. Sebab, data pribadi dapat disalahgunakan untuk membuka rekening palsu, pinjaman ilegal, atau transaksi keuangan gelap,” sebut Legislator dari Dapil DI Yogyakarta tersebut.

Di sisi lain, judol juga memunculkan kerugian negara melalui rekening dormant dan aktivitas ekonomi digital yang tidak tercatat. Selain itu, kata Sukamta, efektivitas pengawasan fiskal dan ekonomi digital nasional juga menjadi hal yang perlu diperhatikan.

“Dan menjadi hal yang miris bahwa ada terdapat pemain judol dari masyarakat rentan penerima bantuan sosial (Bansos) dari Pemerintah,” tukasnya.

Pimpinan Komisi DPR yang bermitra dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu memberikan beberapa rekomendasi. Diantaranya, penguatan regulasi dan implementasi UU PDP dengan memastikan Badan PDP aktif melakukan pengawasan, audit keamanan data, dan penegakan sanksi tegas terhadap pelanggaran.

“Kemudian, menyusun peraturan teknis tambahan untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan oleh aplikasi dan platform ilegal,” jelas Sukamta.

Selain itu, perlu dikembangkan sistem peringatan dini untuk mendeteksi aktivitas judi online dan transaksi mencurigakan berbasis data digital. Serta kolaborasi dengan Kepolisian, OJK, dan platform digital untuk menutup celah penyalahgunaan data.

“Adakan program literasi digital nasional untuk generasi muda, keluarga, dan kelompok rentan agar memahami risiko privasi dan keamanan transaksi digital,” demikian Sukamta.  

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya