Berita

Ilustrasi Judol

Politik

UU PDP Harus Diperkuat Lindungi Data Warga Disalahgunakan Sindikat Judol

SELASA, 28 OKTOBER 2025 | 13:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Praktik judi online (Judol) bukan hanya soal masalah moral dan sosial, melainkan ekonomi dan teknologi. Fenomena ini mengancam keamanan siber dan perlindungan data pribadi warga Indonesia. 

Berdasarkan data aparat penegak hukum, sejak Mei hingga Agustus 2025, Polri menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka, termasuk sindikat internasional. 

Di beberapa kasus, data pribadi warga Indonesia digunakan untuk membuat rekening bodong yang dipakai untuk transaksi judi online, memunculkan risiko ganda diantaranya kerugian individu, kebocoran data, dan aktivitas keuangan gelap yang sulit dipantau.


Sementara, Kejaksaan Agung mengungkapkan, berdasarkan data per 12 September 2025, penjudi online di Indonesia terdiri atas anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma. Kejagung menyatakan, bahwa anak-anak SD sudah mulai berjudi daring, yakni dimulai dari slot kecil-kecilan.

Sedangkan demografi penjudi daring yang ditangani lingkungan Kejaksaan didominasi oleh laki-laki dengan 88,1 persen atau 1.899 orang, sedangkan perempuan sebesar 11,9 persen atau 257 orang.

Untuk kelompok usia, penjudi daring terbanyak diketahui pada kelompok 26-50 tahun dengan 1.349 orang. Disusul kelompok 18-25 tahun dengan 631 orang, kelompok lebih dari 50 tahun sebanyak 164 orang, serta kelompok di bawah 18 tahun dengan jumlah 12 orang.

Menyikapi data tersebut,  Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyoroti beberapa faktor yang membuat judol semakin marak. Seperti akses digital yang mudah, sehingga judi online dapat dimainkan dari rumah menggunakan smartphone dan aplikasi mobile. Kemudian, masih adanya kelemahan regulasi teknis.

“Meskipun UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 sudah berlaku, implementasi pengawasan oleh Badan PDP belum optimal, dan mekanisme teknis perlindungan data masih terbatas,” jelas Sukamta lewat keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.

Pimpinan Komisi Bidang Komunikasi dan Informatika DPR ini menyebut promosi judi online melalui media sosial juga menjangkau generasi muda dengan penetrasi internet tinggi. Sukamta menambahkan, agen judol juga memanfaatkan data demografis dan finansial secara ilegal.

“Dampaknya, privasi dan keamanan finansial warga negara terancam. Sebab, data pribadi dapat disalahgunakan untuk membuka rekening palsu, pinjaman ilegal, atau transaksi keuangan gelap,” sebut Legislator dari Dapil DI Yogyakarta tersebut.

Di sisi lain, judol juga memunculkan kerugian negara melalui rekening dormant dan aktivitas ekonomi digital yang tidak tercatat. Selain itu, kata Sukamta, efektivitas pengawasan fiskal dan ekonomi digital nasional juga menjadi hal yang perlu diperhatikan.

“Dan menjadi hal yang miris bahwa ada terdapat pemain judol dari masyarakat rentan penerima bantuan sosial (Bansos) dari Pemerintah,” tukasnya.

Pimpinan Komisi DPR yang bermitra dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu memberikan beberapa rekomendasi. Diantaranya, penguatan regulasi dan implementasi UU PDP dengan memastikan Badan PDP aktif melakukan pengawasan, audit keamanan data, dan penegakan sanksi tegas terhadap pelanggaran.

“Kemudian, menyusun peraturan teknis tambahan untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan oleh aplikasi dan platform ilegal,” jelas Sukamta.

Selain itu, perlu dikembangkan sistem peringatan dini untuk mendeteksi aktivitas judi online dan transaksi mencurigakan berbasis data digital. Serta kolaborasi dengan Kepolisian, OJK, dan platform digital untuk menutup celah penyalahgunaan data.

“Adakan program literasi digital nasional untuk generasi muda, keluarga, dan kelompok rentan agar memahami risiko privasi dan keamanan transaksi digital,” demikian Sukamta.  

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya