Berita

Delpedro Marhaen berbincang dengan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Selasa, 9 September 2025. (Foto: Humas Kemenko Kumham dan Imipas)

Hukum

Putusan Praperadilan Perjelas Proses Hukum Delpedro Prosedural

SELASA, 28 OKTOBER 2025 | 01:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan proses hukum terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen sudah sesuai secara prosedur.

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpandangan, praperadilan sebatas memeriksa proses penegakan hukum, belum masuk materi perkara bersalah atau tidak seorang tersangka atau terdakwa.

“Jadi dengan ditolaknya praperadilan DM (Delpedro Marhaen), pengadilan menganggap upaya paksa yang diterapkan pada DM sudah prosedural, baik penetapan tersangkanya, penangkapan, penahanan maupun penyitaan barang buktinya,” kata Fickar kepada wartawan di Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.


Oleh karenanya, ia meminta semua pihak bersabar dan menunggu hingga persidangan materi perkara digelar oleh pengadilan.

Permohonan praperadilan Delpedro dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu diputus tidak diterima. Hakim Tunggal, Sulistiyanto Rochmad Budiharto mengatakan, Polda Metro Jaya menemukan bukti relevan di media sosial terkait kasus tersebut.

Polda Metro Jaya juga disebut telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro ke pihak keluarganya, termasuk upaya penggeledahan sudah memperoleh izin pengadilan.

Sulistiyanto mengungkapkan, rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro oleh Polda Metro dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Menimbang dipenuhinya dua alat bukti yang sah, maka kerja persoalan dalam permohonan praperadilan a quo, yakni penetapan tersangka terhadap pemohon (Delpedro) telah sesuai hukum, oleh karenanya cukup beralasan untuk menolak permohonan pemohon dalam petitum angka dua," ujar Sulistiyanto.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya