Berita

Delpedro Marhaen berbincang dengan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Selasa, 9 September 2025. (Foto: Humas Kemenko Kumham dan Imipas)

Hukum

Putusan Praperadilan Perjelas Proses Hukum Delpedro Prosedural

SELASA, 28 OKTOBER 2025 | 01:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan proses hukum terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen sudah sesuai secara prosedur.

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpandangan, praperadilan sebatas memeriksa proses penegakan hukum, belum masuk materi perkara bersalah atau tidak seorang tersangka atau terdakwa.

“Jadi dengan ditolaknya praperadilan DM (Delpedro Marhaen), pengadilan menganggap upaya paksa yang diterapkan pada DM sudah prosedural, baik penetapan tersangkanya, penangkapan, penahanan maupun penyitaan barang buktinya,” kata Fickar kepada wartawan di Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.


Oleh karenanya, ia meminta semua pihak bersabar dan menunggu hingga persidangan materi perkara digelar oleh pengadilan.

Permohonan praperadilan Delpedro dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu diputus tidak diterima. Hakim Tunggal, Sulistiyanto Rochmad Budiharto mengatakan, Polda Metro Jaya menemukan bukti relevan di media sosial terkait kasus tersebut.

Polda Metro Jaya juga disebut telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro ke pihak keluarganya, termasuk upaya penggeledahan sudah memperoleh izin pengadilan.

Sulistiyanto mengungkapkan, rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro oleh Polda Metro dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Menimbang dipenuhinya dua alat bukti yang sah, maka kerja persoalan dalam permohonan praperadilan a quo, yakni penetapan tersangka terhadap pemohon (Delpedro) telah sesuai hukum, oleh karenanya cukup beralasan untuk menolak permohonan pemohon dalam petitum angka dua," ujar Sulistiyanto.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya