Berita

Delpedro Marhaen berbincang dengan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Selasa, 9 September 2025. (Foto: Humas Kemenko Kumham dan Imipas)

Hukum

Putusan Praperadilan Perjelas Proses Hukum Delpedro Prosedural

SELASA, 28 OKTOBER 2025 | 01:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan proses hukum terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen sudah sesuai secara prosedur.

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpandangan, praperadilan sebatas memeriksa proses penegakan hukum, belum masuk materi perkara bersalah atau tidak seorang tersangka atau terdakwa.

“Jadi dengan ditolaknya praperadilan DM (Delpedro Marhaen), pengadilan menganggap upaya paksa yang diterapkan pada DM sudah prosedural, baik penetapan tersangkanya, penangkapan, penahanan maupun penyitaan barang buktinya,” kata Fickar kepada wartawan di Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.


Oleh karenanya, ia meminta semua pihak bersabar dan menunggu hingga persidangan materi perkara digelar oleh pengadilan.

Permohonan praperadilan Delpedro dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu diputus tidak diterima. Hakim Tunggal, Sulistiyanto Rochmad Budiharto mengatakan, Polda Metro Jaya menemukan bukti relevan di media sosial terkait kasus tersebut.

Polda Metro Jaya juga disebut telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro ke pihak keluarganya, termasuk upaya penggeledahan sudah memperoleh izin pengadilan.

Sulistiyanto mengungkapkan, rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro oleh Polda Metro dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Menimbang dipenuhinya dua alat bukti yang sah, maka kerja persoalan dalam permohonan praperadilan a quo, yakni penetapan tersangka terhadap pemohon (Delpedro) telah sesuai hukum, oleh karenanya cukup beralasan untuk menolak permohonan pemohon dalam petitum angka dua," ujar Sulistiyanto.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya