Berita

Delpedro Marhaen berbincang dengan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Selasa, 9 September 2025. (Foto: Humas Kemenko Kumham dan Imipas)

Hukum

Putusan Praperadilan Perjelas Proses Hukum Delpedro Prosedural

SELASA, 28 OKTOBER 2025 | 01:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan proses hukum terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen sudah sesuai secara prosedur.

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpandangan, praperadilan sebatas memeriksa proses penegakan hukum, belum masuk materi perkara bersalah atau tidak seorang tersangka atau terdakwa.

“Jadi dengan ditolaknya praperadilan DM (Delpedro Marhaen), pengadilan menganggap upaya paksa yang diterapkan pada DM sudah prosedural, baik penetapan tersangkanya, penangkapan, penahanan maupun penyitaan barang buktinya,” kata Fickar kepada wartawan di Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.


Oleh karenanya, ia meminta semua pihak bersabar dan menunggu hingga persidangan materi perkara digelar oleh pengadilan.

Permohonan praperadilan Delpedro dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu diputus tidak diterima. Hakim Tunggal, Sulistiyanto Rochmad Budiharto mengatakan, Polda Metro Jaya menemukan bukti relevan di media sosial terkait kasus tersebut.

Polda Metro Jaya juga disebut telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro ke pihak keluarganya, termasuk upaya penggeledahan sudah memperoleh izin pengadilan.

Sulistiyanto mengungkapkan, rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro oleh Polda Metro dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Menimbang dipenuhinya dua alat bukti yang sah, maka kerja persoalan dalam permohonan praperadilan a quo, yakni penetapan tersangka terhadap pemohon (Delpedro) telah sesuai hukum, oleh karenanya cukup beralasan untuk menolak permohonan pemohon dalam petitum angka dua," ujar Sulistiyanto.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya