Berita

Delpedro Marhaen berbincang dengan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Selasa, 9 September 2025. (Foto: Humas Kemenko Kumham dan Imipas)

Hukum

Putusan Praperadilan Perjelas Proses Hukum Delpedro Prosedural

SELASA, 28 OKTOBER 2025 | 01:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan proses hukum terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen sudah sesuai secara prosedur.

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpandangan, praperadilan sebatas memeriksa proses penegakan hukum, belum masuk materi perkara bersalah atau tidak seorang tersangka atau terdakwa.

“Jadi dengan ditolaknya praperadilan DM (Delpedro Marhaen), pengadilan menganggap upaya paksa yang diterapkan pada DM sudah prosedural, baik penetapan tersangkanya, penangkapan, penahanan maupun penyitaan barang buktinya,” kata Fickar kepada wartawan di Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.


Oleh karenanya, ia meminta semua pihak bersabar dan menunggu hingga persidangan materi perkara digelar oleh pengadilan.

Permohonan praperadilan Delpedro dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu diputus tidak diterima. Hakim Tunggal, Sulistiyanto Rochmad Budiharto mengatakan, Polda Metro Jaya menemukan bukti relevan di media sosial terkait kasus tersebut.

Polda Metro Jaya juga disebut telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro ke pihak keluarganya, termasuk upaya penggeledahan sudah memperoleh izin pengadilan.

Sulistiyanto mengungkapkan, rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro oleh Polda Metro dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Menimbang dipenuhinya dua alat bukti yang sah, maka kerja persoalan dalam permohonan praperadilan a quo, yakni penetapan tersangka terhadap pemohon (Delpedro) telah sesuai hukum, oleh karenanya cukup beralasan untuk menolak permohonan pemohon dalam petitum angka dua," ujar Sulistiyanto.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya