Berita

Politikus Partai Nasdem Rajiv. (Foto: RMOL)

Hukum

Rajiv Nasdem Mangkir Pemeriksaan Korupsi CSR OJK-BI

SELASA, 28 OKTOBER 2025 | 00:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Politikus Partai Nasdem Rajiv mangkir pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya ia diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Hari ini tadi kami cek yang bersangkutan tidak hadir," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam, 27 Oktober 2025.

Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Rajiv sebagai saksi. Berdasarkan jadwal pemeriksaan, Rajiv harusnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.


Budi tidak bisa memastikan apa alasan ketidakhadiran Rajiv. Dia mengaku akan melakukan pengecekan kepada penyidik.

"Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi untuk agenda penjadwalan pemeriksaan berikutnya," pungkas Budi.

KPK menetapkan dua tersangka kasus CSR BI dan OJK. Keduanya adalah Heri Gunawan alias Hergun selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.

Sejauh ini KPK menduga Hergun menerima total Rp15,86 miliar, terdiri dari bantuan dana CSR sebesar Rp15,86 miliar dimana dari Rp6,26 miliar di antaranya dari BI melalui kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.

Diduga Hergun melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang CSR yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Sedangkan Satori menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sejumlah Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK, serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori juga melakukan pencucian uang dengan menggunakan dana CSR untuk keperluan pribadi yakni deposito, membeli tanah, kendaraan roda, usaha showroom, dua, serta pembelian aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya