Berita

Politikus Partai Nasdem Rajiv. (Foto: RMOL)

Hukum

Rajiv Nasdem Mangkir Pemeriksaan Korupsi CSR OJK-BI

SELASA, 28 OKTOBER 2025 | 00:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Politikus Partai Nasdem Rajiv mangkir pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya ia diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Hari ini tadi kami cek yang bersangkutan tidak hadir," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam, 27 Oktober 2025.

Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Rajiv sebagai saksi. Berdasarkan jadwal pemeriksaan, Rajiv harusnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.


Budi tidak bisa memastikan apa alasan ketidakhadiran Rajiv. Dia mengaku akan melakukan pengecekan kepada penyidik.

"Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi untuk agenda penjadwalan pemeriksaan berikutnya," pungkas Budi.

KPK menetapkan dua tersangka kasus CSR BI dan OJK. Keduanya adalah Heri Gunawan alias Hergun selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.

Sejauh ini KPK menduga Hergun menerima total Rp15,86 miliar, terdiri dari bantuan dana CSR sebesar Rp15,86 miliar dimana dari Rp6,26 miliar di antaranya dari BI melalui kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.

Diduga Hergun melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang CSR yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Sedangkan Satori menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sejumlah Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK, serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori juga melakukan pencucian uang dengan menggunakan dana CSR untuk keperluan pribadi yakni deposito, membeli tanah, kendaraan roda, usaha showroom, dua, serta pembelian aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya