Berita

Terdakwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, Yoki Firnandi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin, 27 Oktober 2025. (Foto: RMOL/ Bonfilio Mahendra)

Hukum

Yoki Firnandi Minta Hakim Buka 36 Rekening yang Diblokir

SENIN, 27 OKTOBER 2025 | 21:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, Yoki Firnandi meminta majelis hakim agar 36 rekening milik kliennya dibuka kembali.

Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Yoki dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin, 27 Oktober 2025.

Sebab, ada 38 rekening yang diblokir Kejaksaan Agung, tetapi hanya dua yang masuk dakwaan.


"Kami hendak mengajukan pembukaan pencatatan blokir rekening, karena ada 38 rekening yang disita dalam perkara a quo atas nama klien kami yang diblokir," kata kuasa hukum Yoki.

Ia yakin rekening lainnya tidak berhubungan dengan dakwaan.

"Dua di antaranya itu masuk berkas, kami paham kalau dua itu menunggu putusan berkekuatan, tetapi 36 rekening nggak masuk dalam berkas perkara. Kami sudah menginventarisir rekening-rekening tersebut," kata kuasa hukum.

Untuk itu, Kuasa hukum Yoki menyampaikan surat permohonan ke majelis hakim.

"Surat permohonan ini akan kami sampaikan kepada majelis hakim agar majelis hakim menetapkan untuk membuka rekening tersebut," jelas Kuasa Hukum Yoki.

Seperti diketahui, Yoki Firnandi merupakan bekas Direktur Utama PT Pertamina International Shipping yang didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya