Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Status Lahan Sumber Waras Clear, KPK Siap Dampingi Pemprov DKI Jakarta

SENIN, 27 OKTOBER 2025 | 15:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tanah Rumah Sakit (RS) Sumber Waras sudah dinyatakan clear dari perkara hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan memanfaatkan lahan tersebut.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyelidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

"Proses pengadaan juga sudah dilakukan sesuai prosedur dan legal formilnya," kata Budi kepada wartawan, Senin, 27 Oktober 2025.


Budi menerangkan, KPK mendukung penuh langkah Pemprov DKI melakukan utilisasi lahan tersebut untuk peningkatan pelayanan publik.

"(Status tanah Sumber Waras) Clear. Jika diperlukan KPK akan dukung melalui pendampingan pada fungsi koordinasi supervisi," pungkas Budi.

Sebelumnya pada Kamis, 16 Oktober 2025, KPK mengungkapkan telah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan tanah RS Sumber Waras era Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hal itu diungkapkan langsung Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama usai acara audiensi bersama Pemprov DKI Jakarta yang dihadiri langsung Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Kasus ini bermula ketika Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp800 miliar pada APBD Perubahan tahun 2014.

Terkait pengadaan tanah Sumber Waras, pada 2015 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 6 penyimpangan dan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp191 miliar karena Pemprov DKI Jakarta membeli lahan lebih mahal dari harga yang seharusnya.

Atas temuan itu, KPK memulai melakukan penyelidikan. Namun pada 2016, KPK menyatakan tidak menemukan niat jahat dalam pengadaan dimaksud.

Ahok pun sudah dimintai keterangan oleh KPK pada 12 April 2016.

Kemudian pada Januari 2022, Ahok kembali dilaporkan Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) yang dipimpin Marwan Batubara ke KPK terkait Sumber Waras.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya