Berita

Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Detik)

Politik

Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Tak Selesaikan Masalah

SENIN, 27 OKTOBER 2025 | 15:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pakar kebijakan publik dan transportasi, Agus Pambagio, mengingatkan bahwwa secara global, moda transportasi kereta cepat memang tidak pernah menguntungkan secara bisnis.
 
Hal ini disampaikannya menanggapi polemik proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang kini menjadi beban keuangan negara. Terlebih Menteri Keuangan Purbaya Yudha Sadewa sudah menyatakan pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto tidak akan membayar utang proyek warisan Presiden Joko Widodo tersebut.

“Jangan lupa, kereta di seluruh dunia itu tidak ada yang untung. Amerika itu kan tol, kalau Eropa memang banyak kereta tapi tidak untung,” ujar Agus sepeti dikutip redaksi di kanal Youtube Abraham Samad, Senin, 27 Oktober 2025.


Agus mengaku tidak menolak ambisi Jokowi mengembangkan teknologi tinggi di Indonesia, namun menilai proyek seperti kereta cepat harus disesuaikan dengan kemampuan finansial nasional.

“Saya setuju jika Jokowi ingin mengembangkan teknologi, tapi kan harus diukur dengan kemampuan kita. Memang kita nggak punya cash, pasti ngutang, tapi saya sudah ingatkan bahwa itu pasti rugi,” tegasnya.

Menurutnya, sejak awal Jepang sebenarnya telah menawarkan kerja sama dengan bunga pinjaman sangat rendah, hanya 0,1 persen, hasil rancangan tim dari Universitas Indonesia. Namun, proyek kemudian berpindah tiba-tiba ke Tiongkok.

Kini, kata Agus, pemerintah dihadapkan pada persoalan pelik yakni proyek sudah berjalan dan utang harus dibayar. Baik menggunakan APBN maupun dana antar lembaga, pada akhirnya tetap bersumber dari uang rakyat.

“Mau pakai APBN, mau pakai Danantara, kan tetap uang kita. Sekarang Menteri Keuangan, CEO Danantara, dan Komisi XI DPR harus duduk bersama. DPR juga harus tahu karena ini sudah urusan politik dan fiskal,” katanya.

Agus juga mengkritik langkah yang disebut sebagai restrukturisasi utang oleh pemerintah. Menurutnya, restrukturisasi hanya menunda masalah tanpa mengurangi beban pokok pinjaman.

“Luhut bilang ini bisa direstrukturisasi. Iya, restrukturisasi utang apapun bentuknya kan cuma narik ulur aja. Kalau ini sudah 80 tahun, mau ditarik jadi 200 tahun? Jumlah pinjamannya tetap, bunganya bisa turun, tapi pokoknya tetap sama,” tegasnya.

Lebih jauh, Agus mempertanyakan transparansi dokumen dan catatan negosiasi antara Indonesia dan Cina. Ia mendesak agar dokumen itu dibuka, terutama jika aparat hukum nantinya akan melakukan pemeriksaan.

“Yang jadi concern saya sampai saat ini adalah catatan ketika berunding dengan Cina itu ada nggak? Karena dokumen Cina nggak boleh diketahui publik. Kita pasti punya dong, masa nggak. Kedua, catatan ketika negosiasi untuk cost overrun itu ada nggak? Jadi nanti kalau aparat hukum mau memeriksa, dia harus punya itu,” pungkasnya. 

Luhut sebelumnya menyebut pemerintah Indonesia dan China sepakat merestrukturisasi pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dengan memperpanjang masa pembayaran utang hingga 60 tahun.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya