Berita

Dua orang penyuap Bupati Koltim Abd Azis tiba di Rutan Kendari. (Foto: Dokumentasi Tim JPU KPK)

Hukum

Dua Orang Penyuap Bupati Koltim Dipindahkan ke Rutan Kendari

SENIN, 27 OKTOBER 2025 | 11:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menjelang sidang perdana, dua orang penyuap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abd Azis dipindahkan tempat penahanannya ke Rutan Klas IIA Kendari.

Jaksa KPK, Muhammad Albar Hanafi mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas pengadilan untuk terdakwa Deddy Karnady dan Arif Rahman ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari.

"Hari ini telah selesai dilaksanakan proses pemindahan tempat penahanan dari kedua terdakwa tersebut ke Rutan Kelas IIA Kendari," kata Jaksa Albar kepada RMOL, Senin 27 Oktober 2025.


Selama pemberangkatan dari Jakarta menuju Kendari, kata Jaksa Albar, dilakukan pengawalan ketat serta pendampingan dari tim Jaksa dan pengawal tahanan internal KPK.

Saat tiba di Kendari, kedua terdakwa langsung dijemput menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari sekaligus pengawalan dari personel Kejari dan Brimob Polda Sulawesi Tenggara.

"Koordinasi intensif dengan pihak Kejari Kendari maupun Polda Sulawesi Tenggara turut dilaksanakan untuk mendukung kelancaran selama proses persidangan," kata Jaksa Albar.

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada Rabu 29 Oktober 2025 pukul 09.00 Wita.

"Dan para terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang," pungkas Jaksa Albar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya