Berita

Menteri UMKM Maman Abdurrahman (Foto: Kementerian UMKM)

Bisnis

Program Hapus Tagih Kredit Macet Belum Optimal

SABTU, 25 OKTOBER 2025 | 13:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Program pemerintah untuk menghidupkan kembali Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penghapusan tagihan kredit macet menghadapi kendala besar. Dari target ambisius 1 juta debitur UMKM yang akan mendapatkan fasilitas Hapus Tagih, realisasinya baru mencapai sekitar 67.000 debitur saja.

Kondisi ini diperparah oleh data Bank Indonesia (BI) yang membeberkan bahwa pertumbuhan kredit perbankan khusus di segmen UMKM pada September 2025 makin menyusut, bahkan dicatat hampir tidak tumbuh. Padahal, minat perbankan untuk menyalurkan kredit pada umumnya cukup baik, kecuali pada segmen kredit konsumsi dan UMKM.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa rendahnya realisasi program Hapus Tagih Kredit ini menghambat penyaluran kredit baru oleh perbankan kepada UMKM. Permasalahan utama bersumber dari mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.


Aturan tersebut mengharuskan proses Hapus Tagih melalui dua tahapan wajib; penagihan secara maksimal dan restrukturisasi utang.

"Ternyata dalam prosesnya restrukturisasi itu sulit, karena biaya restrukturisasi lebih besar dari nilai utangnya sendiri, jadi tidak make sense," ujar Maman, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu 25 Oktober 2025. Artinya, bank enggan melanjutkan restrukturisasi karena biaya yang dikeluarkan lebih besar daripada utang yang akan diselamatkan, membuat utang macet UMKM sulit dibereskan.

Meskipun program lama terhambat, Maman Abdurrahman melihat adanya peluang baru untuk mempercepat Hapus Tagih. Peluang ini muncul setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan UU BUMN.

Regulasi baru ini memungkinkan penghapusan tagihan bagi usaha mikro dan kecil dapat dilakukan tanpa perlu melalui proses restrukturisasi yang rumit dan mahal. Namun, implementasi solusi baru ini tetap membutuhkan persetujuan dari pihak terkait, yaitu Badan Pengaturan (BP) BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. 

Maman berharap sinergi antar instansi dapat segera terwujud dan mekanisme teknisnya cepat disiapkan, sehingga bisa memberi ruang napas bagi pelaku UMKM yang terbebani kredit macet dan mendorong pertumbuhan kredit di sektor krusial ini.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya