Berita

Selebgram sekaligus mantan model Lisa Mariana keluar dengan hati riang usai menjalani pemeriksaan kurang lebih 6 jam sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 24 Oktober 2025 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Polisi Jelaskan Alasan Lisa Mariana Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

SABTU, 25 OKTOBER 2025 | 12:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri menjelaskan alasan selebgram Lisa Mariana tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) pada Jumat malam, 24 Oktober 2025.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menjelaskan Lisa tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat objektif dilakukan penahanan, dimana ancaman hukuman pasal yang menjerat Lisa maksimal empat tahun penjara. 

Dalam KUHAP, syarat objektif penahanan tersangka yakni kasus pidana yang ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih.


"Ancaman hukumannya tidak bisa (dilakukan) ditahan," kata Rizki saat dikonfirmasi.

Lisa Mariana pun dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran nama baik/penghinaan dan  Pasal 311 KUHP mengatur soal fitnah.

Dari keputusan ini, Lisa Mariana terlihat ceria usai menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam sebagai tersangka. Lisa bisa bernapas lega karena tidak ditahan.

"Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala," kata Lisa.

Lisa mengaku menjawab 44 pertanyaan penyidik. Namun, ia menolak berkomentar banyak soal materi pemeriksaan.

Pengacara Lisa Mariana, John Boy Nababan menambahkan bahwa kliennya tidak dikenakan wajib lapor. Sebab Lisa berjanji akan kooperatif jika kembali dimintai keterangan penyidik.

“Jika diperlukan mengambil keterangan kita penuhi,” kata John.

Penetapan tersangka Lisa berdasarkan pengaduan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik pada 11 April 2025. Lisa menyatakan bahwa Ridwan Kamil merupakan ayah dari anaknya. Lisa dijerat atas dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 311 ayat 1 KUHP.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya