Berita

Selebgram sekaligus mantan model Lisa Mariana keluar dengan hati riang usai menjalani pemeriksaan kurang lebih 6 jam sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 24 Oktober 2025 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Polisi Jelaskan Alasan Lisa Mariana Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

SABTU, 25 OKTOBER 2025 | 12:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri menjelaskan alasan selebgram Lisa Mariana tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) pada Jumat malam, 24 Oktober 2025.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menjelaskan Lisa tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat objektif dilakukan penahanan, dimana ancaman hukuman pasal yang menjerat Lisa maksimal empat tahun penjara. 

Dalam KUHAP, syarat objektif penahanan tersangka yakni kasus pidana yang ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih.


"Ancaman hukumannya tidak bisa (dilakukan) ditahan," kata Rizki saat dikonfirmasi.

Lisa Mariana pun dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran nama baik/penghinaan dan  Pasal 311 KUHP mengatur soal fitnah.

Dari keputusan ini, Lisa Mariana terlihat ceria usai menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam sebagai tersangka. Lisa bisa bernapas lega karena tidak ditahan.

"Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala," kata Lisa.

Lisa mengaku menjawab 44 pertanyaan penyidik. Namun, ia menolak berkomentar banyak soal materi pemeriksaan.

Pengacara Lisa Mariana, John Boy Nababan menambahkan bahwa kliennya tidak dikenakan wajib lapor. Sebab Lisa berjanji akan kooperatif jika kembali dimintai keterangan penyidik.

“Jika diperlukan mengambil keterangan kita penuhi,” kata John.

Penetapan tersangka Lisa berdasarkan pengaduan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik pada 11 April 2025. Lisa menyatakan bahwa Ridwan Kamil merupakan ayah dari anaknya. Lisa dijerat atas dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 311 ayat 1 KUHP.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya