Berita

Selebgram sekaligus mantan model Lisa Mariana keluar dengan hati riang usai menjalani pemeriksaan kurang lebih 6 jam sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 24 Oktober 2025 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Polisi Jelaskan Alasan Lisa Mariana Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

SABTU, 25 OKTOBER 2025 | 12:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri menjelaskan alasan selebgram Lisa Mariana tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) pada Jumat malam, 24 Oktober 2025.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menjelaskan Lisa tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat objektif dilakukan penahanan, dimana ancaman hukuman pasal yang menjerat Lisa maksimal empat tahun penjara. 

Dalam KUHAP, syarat objektif penahanan tersangka yakni kasus pidana yang ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih.


"Ancaman hukumannya tidak bisa (dilakukan) ditahan," kata Rizki saat dikonfirmasi.

Lisa Mariana pun dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran nama baik/penghinaan dan  Pasal 311 KUHP mengatur soal fitnah.

Dari keputusan ini, Lisa Mariana terlihat ceria usai menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam sebagai tersangka. Lisa bisa bernapas lega karena tidak ditahan.

"Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala," kata Lisa.

Lisa mengaku menjawab 44 pertanyaan penyidik. Namun, ia menolak berkomentar banyak soal materi pemeriksaan.

Pengacara Lisa Mariana, John Boy Nababan menambahkan bahwa kliennya tidak dikenakan wajib lapor. Sebab Lisa berjanji akan kooperatif jika kembali dimintai keterangan penyidik.

“Jika diperlukan mengambil keterangan kita penuhi,” kata John.

Penetapan tersangka Lisa berdasarkan pengaduan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik pada 11 April 2025. Lisa menyatakan bahwa Ridwan Kamil merupakan ayah dari anaknya. Lisa dijerat atas dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 311 ayat 1 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya