Berita

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Foto: Hani Fatunnisa)

Bisnis

Pemerintah Prioritaskan Rakyat Kelola Tambang, Koperasi dan UMKM Dapat Izin Duluan

SABTU, 25 OKTOBER 2025 | 07:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Indonesia membuat terobosan besar di sektor pertambangan. Masyarakat umum kini punya kesempatan lebih besar untuk mengelola tambang.

Kebijakan baru ini memberi prioritas utama  Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Koperasi, pelaku Usaha Kecil-Menengah (UMKM), dan badan usaha milik organisasi keagamaan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang baru saja dirilis, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 11 September 2025.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah pemerataan ekonomi. Langkah ini adalah wujud nyata dari amanat UUD 1945, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, agar kekayaan alam benar-benar bermanfaat bagi rakyat.


"Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar, kita susun Permennya sekarang untuk UMKM dan koperasi kita akan memberikan IUP secara prioritas. Tapi bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi (syarat)," kata Bahlil di Kantornya, di Jakarta,  Jumat 24 Oktober 2025. 

Bahlil mengatakan, kebijakan ini akan ditindaklanjuti dengan aturan teknis agar koperasi dan UMKM benar-benar siap mengelola tambang secara profesional. Mereka harus benar-benar memenuhi kriteria dan bertanggung jawab penuh terhadap lingkungan. 

Saat ini, Kementerian ESDM tengah merampungkan Peraturan Menteri teknis untuk menjamin proses pemberian izin berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Setiap entitas  penerima izin, baik koperasi maupun UMKM, wajib memenuhi serangkaian ketentuan ketat, antara lain; membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), menyediakan uang jaminan untuk perbaikan lingkungan (reklamasi), dan mematuhi semua standar lingkungan hidup.

Bersamaan dengan pelibatan masyarakat, Pemerintah juga memperkuat pengawasan untuk menindak tambang ilegal yang merusak alam.

Kementerian ESDM telah membekukan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajiban ini dalam 60 hari, izinnya akan dicabut.

Kebijakan ini diharapkan menjadikan sistem pertambangan Indonesia lebih adil dan melibatkan rakyat secara aktif, sambil tetap menjaga kelestarian alam.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya