Berita

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Foto: Hani Fatunnisa)

Bisnis

Pemerintah Prioritaskan Rakyat Kelola Tambang, Koperasi dan UMKM Dapat Izin Duluan

SABTU, 25 OKTOBER 2025 | 07:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Indonesia membuat terobosan besar di sektor pertambangan. Masyarakat umum kini punya kesempatan lebih besar untuk mengelola tambang.

Kebijakan baru ini memberi prioritas utama  Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Koperasi, pelaku Usaha Kecil-Menengah (UMKM), dan badan usaha milik organisasi keagamaan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang baru saja dirilis, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 11 September 2025.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah pemerataan ekonomi. Langkah ini adalah wujud nyata dari amanat UUD 1945, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, agar kekayaan alam benar-benar bermanfaat bagi rakyat.


"Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar, kita susun Permennya sekarang untuk UMKM dan koperasi kita akan memberikan IUP secara prioritas. Tapi bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi (syarat)," kata Bahlil di Kantornya, di Jakarta,  Jumat 24 Oktober 2025. 

Bahlil mengatakan, kebijakan ini akan ditindaklanjuti dengan aturan teknis agar koperasi dan UMKM benar-benar siap mengelola tambang secara profesional. Mereka harus benar-benar memenuhi kriteria dan bertanggung jawab penuh terhadap lingkungan. 

Saat ini, Kementerian ESDM tengah merampungkan Peraturan Menteri teknis untuk menjamin proses pemberian izin berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Setiap entitas  penerima izin, baik koperasi maupun UMKM, wajib memenuhi serangkaian ketentuan ketat, antara lain; membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), menyediakan uang jaminan untuk perbaikan lingkungan (reklamasi), dan mematuhi semua standar lingkungan hidup.

Bersamaan dengan pelibatan masyarakat, Pemerintah juga memperkuat pengawasan untuk menindak tambang ilegal yang merusak alam.

Kementerian ESDM telah membekukan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajiban ini dalam 60 hari, izinnya akan dicabut.

Kebijakan ini diharapkan menjadikan sistem pertambangan Indonesia lebih adil dan melibatkan rakyat secara aktif, sambil tetap menjaga kelestarian alam.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya