Berita

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Bisnis

Bahlil Bocorkan Kuota BBM Swasta Tahun Depan

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 19:13 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah memastikan tetap memberikan ruang yang sama bagi badan usaha swasta dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun depan. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, kuota impor BBM bagi badan usaha swasta pada 2026 akan tetap sebesar 110 persen.

“Sampai saat ini pikiran saya masih begitu (110 persen). Terkecuali kalau ada yang agak sedikit gimana-gimana, kita pikirkan lah ya,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025. 


Lebih lanjut Bahlil menjelaskan, skema bisnis antara badan usaha swasta dan PT Pertamina (Persero) tetap dilakukan secara business to business (B2B). Ia menegaskan, meski ada BBM impor yang belum diserap, Pertamina tidak akan dirugikan karena kebutuhan dalam negeri tetap tinggi.

“Andaikanpun sekalipun crudenya sudah masuk, BBM-nya sudah masuk, belum diambil oleh swasta, saya yakin Pertamina gak akan mungkin rugi. Karena pasti kebutuhan itu habis. Kuota impornya itu kan kita gak nambah,” kata Bahlil.

Menteri ESDM itu menyebut pemerintah akan memperlakukan perusahaan secara adil selama mereka taat aturan. Ia menekankan pentingnya keseimbangan hubungan antara pemerintah dan dunia usaha.

“Pemerintah dan swasta harus Sama-sama. Pemerintah punya kewajiban mengayomi pengusaha. Tapi pengusaha juga punya kewajiban Jangan ngatur pemerintah Kita sama-sama membutuhkan Untuk apa? Untuk kebaikan rakyat bangsa dan negara,” tuturnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya