Berita

Suasana sidang pembacaan putusan Fadil yang didakwa membunuh sopir taksi online. (Foto: RMOLSumut)

Nusantara

Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 15:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada warga Medan Tuntungan, Fadli (45), karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadli dengan penjara seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu didampingi hakim anggota, Cipto Hosari P Nababan dan Philip Mark Soentpiet, dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis, 23 Oktober 2025.

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Fadli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online Janmus Welman Simanjuntak sebagaimana dakwaan jaksa Kejari Medan.


Dalam pertimbangannya, seperti dikutip dari RMOL Sumut, majelis menyebut perbuatan Fadli menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, terutama anak-anak Janmus yang kehilangan sosok ayah sekaligus tulang punggung keluarga.

"Perbuatan terdakwa sangat kejam. Tidak ada hal yang meringankan," kata hakim.

Mendengar putusan hakum, Fadli tampak tenang duduk di kursi terdakwa dan langsung menyatakan banding.

Kasus bermula pada Minggu sore, 23 Februari 2025. Fadli, warga Jalan Bunga Kardiol, Ladang Bambu, Medan Tuntungan, sudah lebih dulu menyiapkan sebilah pisau untuk merampok sopir taksi online.

Sekitar pukul 19.00 WIB, ia memesan taksi online melalui aplikasi Indriver dari Jalan Bunga Pariama menuju Jalan Eka Rasmi, Medan Johor. Tak lama, Janmus tiba dengan mobil Toyota Avanza miliknya.

Saat mobil melaju, Fadli tiba-tiba menyerang. Ia menggorok leher Janmus dan menikam tubuhnya hingga korban tewas. Setelah itu, tubuh Janmus dibuang di semak-semak kawasan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Fadli lalu membawa mobil korban ke rumah kosong di Ladang Bambu untuk membersihkan bercak darah, sebelum mencoba menjualnya kepada seseorang bernama Halda (DPO) seharga Rp25 juta. Namun, rencana itu gagal setelah calon pembeli curiga melihat noda darah di mobil.

Upaya pelariannya tak bertahan lama. Polisi meringkus Fadli keesokan harinya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya