Berita

Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Anak Tersangka Menas Erwin Mangkir dari Panggilan KPK

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 14:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mangkir dari panggilan tim penyidik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali panggil anak tersangka Menas Erwin Djohansyah (MED) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sedianya anak Menas Erwin, Valentino Matthew diagendakan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Oktober 2025.

"Yang bersangkutan tidak hadir," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 24 Oktober 2025.


Budi menyebut, tim penyidik akan melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan terhadap Valentino Matthew.

"Karena keterangan saksi memang dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini," pungkas Budi.

Pada Kamis, 25 September 2025, tim penyidik resmi menahan Menas Erwin setelah ditangkap di sebuah rumah di kawasan BSD Tangerang Selatan pada Rabu, 24 September 2025 karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik.

Dalam perkara ini, selain Menas Erwin, KPK juga menetapkan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA periode 2020-2023 sebagai tersangka penerima suap.

Sekitar awal 2021, Fatahillah Ramli (FR) mempertemukan dan memperkenalkan Menas Erwin kepada Hasbi Hasan. Pada saat itu Menas Erwin menyampaikan ada perkara dari temannya dan meminta bantuan kepada Hasbi Hasan.

Setelah beberapa kali pertemuan di tempat terbuka, Hasbi Hasan menyampaikan apabila ingin membicarakan perkara, baiknya di tempat tertutup, dan lebih bagus mencari tempat untuk posko. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti, Fatahillah mencarikan tempat dan pembayarannya dilakukan oleh Menas Erwin.

Pada rentang waktu antara Maret 2021-Oktober 2021, terdapat komunikasi tentang beberapa proses pertemuan Fatahillah dengan Hasbi Hasan di beberapa tempat. Di mana dalam pertemuan tersebut, Fatahillah bersama Menas Erwin meminta bantuan Hasbi Hasan untuk membantu menyelesaikan perkara temannya.

Selama rentang waktu tersebut, Menas Erwin meminta bantuan Hasbi Hasan untuk mengurus perkara hukum dari temannya, yakni perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, perkara sengketa lahan Depok, perkara sengketa lahan di Sumedang, perkara sengketa lahan di Menteng, dan perkara sengketa lahan tambang di Samarinda.

Hasbi Hasan menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara sesuai dengan permintaan Menas Erwin.

Dalam pengurusan perkara oleh Menas Erwin kepada Hasbi Hasan, terdapat biaya pengurusan perkara yang besarannya berbeda-beda tergantung perkaranya. Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan diawal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh Hasbi Hasan.

Atas perkara-perkara yang diurus oleh Hasbi Hasan ternyata kalah, sehingga Menas Erwin akan dilaporkan oleh pihak-pihak terkait. Sehingga Menas Erwin meminta bantuan Fatahillah agar membantu menyampaikan kepada Hasbi Hasan untuk mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang sudah diberikan. Total Rp9,8 miliar sebagai DP dalam pengurusan perkara-perkara tersebut.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya