Berita

Satgas Korsup Wilayah II KPK meninjau proyek normalisasi Kali Ciliwung (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Pastikan Terus Kawal Proyek Normalisasi Kali Ciliwung

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 09:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengawal proyek normalisasi Kali Ciliwung agar setiap tahapannya dilakukan secara transparan, efisiensi, dan berkeadilan, termasuk pembebasan lahan dan pengadaan sarana pendukung proyek.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti saat meninjau langsung proyek normalisasi Kali Ciliwung di kawasan Pengadegan, Jakarta Selatan.

Linda mengatakan, kehadiran KPK bukan sekadar memantau, tapi langkah preventif guna memitigasi risiko korupsi, termasuk pengadaan tanah yang di dalamnya terdapat hak masyarakat.

Linda mengatakan, kehadiran KPK bukan sekadar memantau, tapi langkah preventif guna memitigasi risiko korupsi, termasuk pengadaan tanah yang di dalamnya terdapat hak masyarakat.

"Agar proses bersih, transparan, dan warga paham tidak ada pemberian ke pejabat dalam proses pembebasan tanah. Jika ada yang meminta atau menerima, segera lapor ke KPK,” kata Linda dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Oktober 2025.

Linda menyebut, pihaknya terus memantau progres pembebasan lahan di sepanjang bantaran kali Ciliwung. Hal itu menjadi bagian penting dari upaya pengendalian banjir di DKI Jakarta.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kerusakan dan kerugian akibat banjir di DKI Jakarta pada 2025 mencapai Rp1,92 miliar.

Selain di kawasan Pengadegan, progres normalisasi juga dilakukan Penetapan Lokasi (Penlok) lain, seperti Cililitan dengan 49 bidang normalisasi, Cawang sebanyak 80 bidang, dan Rawajati sebanyak 19 bidang. Normalisasi sungai direncanakan rampung pada Desember 2025.

Linda menyoroti pentingnya penertiban administrasi dan pencatatan aset sebagai bagian dari akuntabilitas publik. Ia mengingatkan, proyek senilai Rp257 miliar untuk normalisasi sungai harus diolah dengan tertib dan tercatat agar tidak ada konflik, mengingat lokasi tersebut belum tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

"Aset pengadaan tanah harus dicatat secara jelas. Setelah pembebasan, harus dipastikan pencatat dan pengelola asetnya," terang Linda.

Dari hasil pantauan kata Linda, progres pembebasan lahan di Pengadegan telah berjalan untuk 54 bidang seluas 13.101 meter persegi, dan telah melalui tahap pengukuran garis sempadan kali dengan jarak yang disepakati yakni 5,5 meter. Namun demikian kata Linda, masih ada beberapa kendala di lapangan yang membuat prosesnya terhambat, salah satunya penyelesaian pendataan bangunan yang sudah terdata, tetapi justru habis terbakar.

"Kami sudah intensif mendampingi sejak Agustus-Oktober 2025, di tahap persiapan. Kami berharap, pengadaan tanah yang sudah direncanakan dapat selesai tepat waktu," jelas Linda.

Selain itu kata Linda, KPK mengingatkan agar penilaian atau appraisal tanah dilakukan lebih awal dengan melibatkan lintas lembaga, termasuk aparat penegak hukum (APH), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta asosiasi penilai independen (MAPI) guna memitigasi risiko kebocoran anggaran.

"DSDA perlu segera mengundang perangkat daerah, demi kelancaran penilaian hingga pembayaran agar tidak terlambat. Kami berharap perkara pengadaan tanah seperti pengadaan tanah Sumber Waras, Munjul, hingga Rorotan tidak terulang," pungkas Linda.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya