Berita

Ilustrasi KM Run Zeng 03. (Foto: Humas KKP)

Hukum

Polda Bali Tetapkan Enam Tersangka Kasus TPPO di Pelabuhan Benoa

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 03:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polda Bali resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap sedikitnya 21 calon Awak Kapal Perikanan (AKP) KM Awindo 2A di Pelabuhan Benoa, Bali. 

Penetapan ini menjadi langkah awal pengungkapan praktik perdagangan orang di sektor perikanan tangkap yang selama ini menjerat pekerja dari berbagai daerah dengan modus penipuan dalam perekrutan dan eksploitasi kerja di laut.
 
Pada 23 Agustus 2025, 21 orang calon AKP didampingi Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (Tangkap) melaporkan secara resmi tindak pidana perdagangan orang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, yang diterima melalui Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/591/VIII/2025/SPKT/POLDA BALI. Laporan tersebut berisi adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh jaringan perekrut terhadap 21 calon AKP kapal cumi yang direkrut dengan janji palsu, ditahan di atas kapal, dan dipaksa bekerja tanpa kejelasan status kerja.
 

 
Melalui proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi, alat bukti, dan terlapor, Polda Bali akhirnya telah menetapkan enam orang tersangka dari tujuh orang yang diduga sebagai pelaku. Enam tersangka tersebut berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam rantai perekrutan dan pengoperasian kapal. Dari hasil penyidikan, tiga orang tersangka berasal dari pihak calo, masing-masing berinisial R, MAS, dan TS. Selain itu, dari unsur aparat, seorang anggota Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali berinisial IPS. Sementara dari pihak perusahaan, terdapat dua orang tersangka, yakni Kapten Kapal KM Awindo 2A berinisial JS dan Direktur PT Awindo International berinisial I juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
 
Keenam tersangka tersebut dikenai pasal yang berbeda-beda, beberapa di antaranya yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 8, Pasal 10, dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Penetapan tersangka ini menunjukkan adanya bukti kuat bahwa perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, dengan cara penyekapan, penyalahgunaan posisi rentan, dan penjeratan utang untuk tujuan eksploitasi terhadap para calon AKP merupakan bentuk nyata tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
 
Kasus ini sekaligus membuka fakta bahwa Pelabuhan Benoa masih menjadi titik rawan eksploitasi pekerja perikanan yang berujung menjadi TPPO. Lemahnya pengawasan dari instansi pemerintah memungkinkan terjadinya praktik kerja paksa, pemalsuan dokumen, perekrutan ilegal, hingga penyekapan calon pekerja di kapal. TPPO merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan merupakan salah satu bentuk perbudakan modern yang bertentangan dengan martabat kemanusiaan.
 
Tangkap menyerukan agar penetapan tersangka ini diikuti dengan langkah-langkah lanjutan sebagai bentuk akuntabilitas negara dalam melindungi warganya dari praktik perdagangan orang, yaitu:

Pertama, memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak termasuk beneficial owner, dan aktor intelektual dibalik kejahatan kemanusiaan ini.

Kedua, menjamin perlindungan hukum dan pemulihan hak-hak korban, mencakup kompensasi, restitusi, dan pendampingan sosial hingga psikologis.

Ketiga, memperkuat pengawasan lintas sektor antara Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan serta aparat penegak hukum di pelabuhan.

Keempat, mendorong reformasi sistem perekrutan AKP agar berbasis kontrak kerja yang transparan dan menghormati hak asasi pekerja perikanan.
 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya