Berita

Ilustrasi KM Run Zeng 03. (Foto: Humas KKP)

Hukum

Polda Bali Tetapkan Enam Tersangka Kasus TPPO di Pelabuhan Benoa

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 03:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polda Bali resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap sedikitnya 21 calon Awak Kapal Perikanan (AKP) KM Awindo 2A di Pelabuhan Benoa, Bali. 

Penetapan ini menjadi langkah awal pengungkapan praktik perdagangan orang di sektor perikanan tangkap yang selama ini menjerat pekerja dari berbagai daerah dengan modus penipuan dalam perekrutan dan eksploitasi kerja di laut.
 
Pada 23 Agustus 2025, 21 orang calon AKP didampingi Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (Tangkap) melaporkan secara resmi tindak pidana perdagangan orang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, yang diterima melalui Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/591/VIII/2025/SPKT/POLDA BALI. Laporan tersebut berisi adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh jaringan perekrut terhadap 21 calon AKP kapal cumi yang direkrut dengan janji palsu, ditahan di atas kapal, dan dipaksa bekerja tanpa kejelasan status kerja.
 

 
Melalui proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi, alat bukti, dan terlapor, Polda Bali akhirnya telah menetapkan enam orang tersangka dari tujuh orang yang diduga sebagai pelaku. Enam tersangka tersebut berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam rantai perekrutan dan pengoperasian kapal. Dari hasil penyidikan, tiga orang tersangka berasal dari pihak calo, masing-masing berinisial R, MAS, dan TS. Selain itu, dari unsur aparat, seorang anggota Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali berinisial IPS. Sementara dari pihak perusahaan, terdapat dua orang tersangka, yakni Kapten Kapal KM Awindo 2A berinisial JS dan Direktur PT Awindo International berinisial I juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
 
Keenam tersangka tersebut dikenai pasal yang berbeda-beda, beberapa di antaranya yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 8, Pasal 10, dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Penetapan tersangka ini menunjukkan adanya bukti kuat bahwa perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, dengan cara penyekapan, penyalahgunaan posisi rentan, dan penjeratan utang untuk tujuan eksploitasi terhadap para calon AKP merupakan bentuk nyata tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
 
Kasus ini sekaligus membuka fakta bahwa Pelabuhan Benoa masih menjadi titik rawan eksploitasi pekerja perikanan yang berujung menjadi TPPO. Lemahnya pengawasan dari instansi pemerintah memungkinkan terjadinya praktik kerja paksa, pemalsuan dokumen, perekrutan ilegal, hingga penyekapan calon pekerja di kapal. TPPO merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan merupakan salah satu bentuk perbudakan modern yang bertentangan dengan martabat kemanusiaan.
 
Tangkap menyerukan agar penetapan tersangka ini diikuti dengan langkah-langkah lanjutan sebagai bentuk akuntabilitas negara dalam melindungi warganya dari praktik perdagangan orang, yaitu:

Pertama, memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak termasuk beneficial owner, dan aktor intelektual dibalik kejahatan kemanusiaan ini.

Kedua, menjamin perlindungan hukum dan pemulihan hak-hak korban, mencakup kompensasi, restitusi, dan pendampingan sosial hingga psikologis.

Ketiga, memperkuat pengawasan lintas sektor antara Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan serta aparat penegak hukum di pelabuhan.

Keempat, mendorong reformasi sistem perekrutan AKP agar berbasis kontrak kerja yang transparan dan menghormati hak asasi pekerja perikanan.
 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya