Berita

Ilustrasi KM Run Zeng 03. (Foto: Humas KKP)

Hukum

Polda Bali Tetapkan Enam Tersangka Kasus TPPO di Pelabuhan Benoa

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 03:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polda Bali resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap sedikitnya 21 calon Awak Kapal Perikanan (AKP) KM Awindo 2A di Pelabuhan Benoa, Bali. 

Penetapan ini menjadi langkah awal pengungkapan praktik perdagangan orang di sektor perikanan tangkap yang selama ini menjerat pekerja dari berbagai daerah dengan modus penipuan dalam perekrutan dan eksploitasi kerja di laut.
 
Pada 23 Agustus 2025, 21 orang calon AKP didampingi Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (Tangkap) melaporkan secara resmi tindak pidana perdagangan orang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, yang diterima melalui Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/591/VIII/2025/SPKT/POLDA BALI. Laporan tersebut berisi adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh jaringan perekrut terhadap 21 calon AKP kapal cumi yang direkrut dengan janji palsu, ditahan di atas kapal, dan dipaksa bekerja tanpa kejelasan status kerja.
 

 
Melalui proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi, alat bukti, dan terlapor, Polda Bali akhirnya telah menetapkan enam orang tersangka dari tujuh orang yang diduga sebagai pelaku. Enam tersangka tersebut berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam rantai perekrutan dan pengoperasian kapal. Dari hasil penyidikan, tiga orang tersangka berasal dari pihak calo, masing-masing berinisial R, MAS, dan TS. Selain itu, dari unsur aparat, seorang anggota Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali berinisial IPS. Sementara dari pihak perusahaan, terdapat dua orang tersangka, yakni Kapten Kapal KM Awindo 2A berinisial JS dan Direktur PT Awindo International berinisial I juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
 
Keenam tersangka tersebut dikenai pasal yang berbeda-beda, beberapa di antaranya yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 8, Pasal 10, dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Penetapan tersangka ini menunjukkan adanya bukti kuat bahwa perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, dengan cara penyekapan, penyalahgunaan posisi rentan, dan penjeratan utang untuk tujuan eksploitasi terhadap para calon AKP merupakan bentuk nyata tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
 
Kasus ini sekaligus membuka fakta bahwa Pelabuhan Benoa masih menjadi titik rawan eksploitasi pekerja perikanan yang berujung menjadi TPPO. Lemahnya pengawasan dari instansi pemerintah memungkinkan terjadinya praktik kerja paksa, pemalsuan dokumen, perekrutan ilegal, hingga penyekapan calon pekerja di kapal. TPPO merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan merupakan salah satu bentuk perbudakan modern yang bertentangan dengan martabat kemanusiaan.
 
Tangkap menyerukan agar penetapan tersangka ini diikuti dengan langkah-langkah lanjutan sebagai bentuk akuntabilitas negara dalam melindungi warganya dari praktik perdagangan orang, yaitu:

Pertama, memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak termasuk beneficial owner, dan aktor intelektual dibalik kejahatan kemanusiaan ini.

Kedua, menjamin perlindungan hukum dan pemulihan hak-hak korban, mencakup kompensasi, restitusi, dan pendampingan sosial hingga psikologis.

Ketiga, memperkuat pengawasan lintas sektor antara Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan serta aparat penegak hukum di pelabuhan.

Keempat, mendorong reformasi sistem perekrutan AKP agar berbasis kontrak kerja yang transparan dan menghormati hak asasi pekerja perikanan.
 

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya