Berita

Ilustrasi

Politik

Kemenkeu Kantongi Rp42,53 Triliun dari Pajak Digital

KAMIS, 23 OKTOBER 2025 | 18:27 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Keuangan tercatat mengantongi penerimaan pajak dari sektor usaha digital mencapai Rp42,53 triliun hingga 30 September 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa penerimaan tersebut terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp32,94 triliun, pajak aset kripto Rp1,71 triliun, pajak fintech Rp4,1 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,78 triliun.

“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Oktober 2025.


Hingga September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan digital sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah itu, 207 di antaranya telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak. 

Nilai setoran PPN PMSE terus meningkat dari tahun ke tahun, mulai Rp731,4 miliar pada 2020 hingga mencapai Rp7,6 triliun per September 2025.

Lima perusahaan digital baru yang ditunjuk tahun ini antara lain Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.

Selain PPN PMSE, sektor aset kripto menyumbang Rp1,71 triliun hingga September 2025. Penerimaan itu bersumber dari PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp872,62 miliar, seiring meningkatnya aktivitas perdagangan aset digital di dalam negeri.

Dari sisi fintech, penerimaan pajak mencapai Rp4,1 triliun. Angka ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN Rp724,4 miliar, serta PPN DN atas setoran masa Rp2,24 triliun.

Sementara itu, Pajak SIPP yang berasal dari transaksi elektronik dalam sistem pengadaan pemerintah turut memberikan kontribusi Rp3,78 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 Rp251,14 miliar dan PPN Rp3,53 triliun.

Rosmauli menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat basis perpajakan digital agar mampu mengimbangi pesatnya perkembangan ekonomi daring di Indonesia.

“Ke depan, (kami) pastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya