Berita

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Hasil Sawit Rp1,6 Miliar dari Kebun Milik Nurhadi Disita KPK

KAMIS, 23 OKTOBER 2025 | 17:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita hasil kebun sawit senilai Rp1,6 miliar milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan MA.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan hasil kebun sawit itu dilakukan saat melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 23 Oktober 2025, yakni Musa Daulae selaku Notaris/PPAT, dan Maskur Halomoan Daulay selaku pengelola kebun sawit.

"Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit di Padang Lawas sebagai upaya asset recovery. Penyitaan hari ini dari hasil sawit senilai Rp1,6 miliar," kata Budi kepada wartawan.


Budi menyebut kebun sawit milik Nurhadi tersebut sudah rutin menghasilkan. Sehingga hasil sawitnya bakal terus dilakukan penyitaan oleh KPK.

Sebelumnya pada Rabu 16 Juli 2025, tim penyidik juga sudah melakukan penyitaan hasil kebun sawit senilai Rp3 miliar.

Pada Minggu dinihari, 29 Juni 2025, Nurhadi kembali ditangkap tim penyidik saat selangkah ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Nurhadi kembali ditahan di Lapas Sukamiskin dalam perkara dugaan TPPU. Sebelumnya Nurhadi telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Kamis 6 Januari 2022 untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya. Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp45.726.955.000.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya