Berita

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Hasil Sawit Rp1,6 Miliar dari Kebun Milik Nurhadi Disita KPK

KAMIS, 23 OKTOBER 2025 | 17:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita hasil kebun sawit senilai Rp1,6 miliar milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan MA.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan hasil kebun sawit itu dilakukan saat melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 23 Oktober 2025, yakni Musa Daulae selaku Notaris/PPAT, dan Maskur Halomoan Daulay selaku pengelola kebun sawit.

"Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit di Padang Lawas sebagai upaya asset recovery. Penyitaan hari ini dari hasil sawit senilai Rp1,6 miliar," kata Budi kepada wartawan.


Budi menyebut kebun sawit milik Nurhadi tersebut sudah rutin menghasilkan. Sehingga hasil sawitnya bakal terus dilakukan penyitaan oleh KPK.

Sebelumnya pada Rabu 16 Juli 2025, tim penyidik juga sudah melakukan penyitaan hasil kebun sawit senilai Rp3 miliar.

Pada Minggu dinihari, 29 Juni 2025, Nurhadi kembali ditangkap tim penyidik saat selangkah ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Nurhadi kembali ditahan di Lapas Sukamiskin dalam perkara dugaan TPPU. Sebelumnya Nurhadi telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Kamis 6 Januari 2022 untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya. Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp45.726.955.000.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya