Berita

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar (tengah) memberikan keterangan pers soal pengembalian uang Rp 150 miliar terkait tindak pidana korupsi aset PTPN I Regional 1 yang dijadikan perumahan mewah oleh PT Ciputra Land di Kejati Sumut, Medan, Rabu 22 Oktober 2025. (Foto: RMOLSumut)

Hukum

Penyidikan Korupsi Aset PTPN I Tak Berhenti, Ciputra Land Belum Tersangka

KAMIS, 23 OKTOBER 2025 | 13:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara yang merupakan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land tidak akan disetop.

Meskipun, PT Deli Megapolitan Kawasan Residental, entitas hasil kolaborasi PTPN 1 dengan PT Ciputra KSPN, telah mengembalikan uang terkait perkara sebesar Rp 150 miliar. 

“Penyidikan tidak berhenti di sini. Kami menunggu hasil perhitungan ahli untuk memastikan total kerugian keuangan negara. Jika nilainya melebihi Rp150 miliar, tentu akan ada langkah hukum selanjutnya,” ujar Kepala Kejati Sumut Harli Siregar dalam konferensi pers di Medan dikutip dari RMOL Sumut, Kamis 23 Oktober 2025. 


Ia juga menegaskan, upaya pengembalian uang negara menjadi pertimbangan dalam proses hukum namun tidak menghapus tindak pidana yang terjadi.

Sejauh ini Kejati Sumut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT Nusa Dua Propertindo, anak perusahaan PTPN I Iman Subekti, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis. Adapun pihak dari PT Ciputra KSPN maupun PT Ciputra Land belum ada yang ditetapkan tersangka.

“Kami tidak berhenti pada tiga tersangka itu saja. Semua pihak yang terlibat akan kami dalami dan proses sesuai alat bukti yang ada,” tegas Harli.

Ia menambahkan, penyidik juga sedang menelusuri kewajiban negara sebesar 20 persen dari konversi lahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga belum dipenuhi pihak pengelola. Dari total 93,8 hektare lahan yang telah terbit HGU terkait KSO PT Ciputra Land Bersama PTPN I, sekitar 18 hektare seharusnya menjadi hak negara.

“Perhitungan ahli sedang dilakukan untuk menilai berapa besar nilai kewajiban yang belum diserahkan. Itu akan menjadi dasar menentukan total kerugian negara,” demikian kata Harli Siregar.

Desakan agar Kejati Sumut menjerat petinggi PT Ciputra Land sebagai tersangka ramai disuarakan, salah satunya disampaikan Indonesia Audit Watch (IAW). Bahkan Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menilai PT Ciputra Development ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

"Di kasus ini harusnya Ciputra Development ditetapkan tersangka korporasi. Tidak sempurna penyidikan dan penuntutan serta penghakiman di pengadilan jika mereka tidak ditetapkan tersangka korporasi," kata dia kepada di Jakarta, Rabu 15 Oktober 2025.

Bahkan Iskandar mendorong kasus korupsi pengalihan lahan negara yang kemudian disulap menjadi kota swasta oleh Ciputra Group ini diproses hukum jauh sebelum dilakukan penetapan tiga tersangka. Ia yakin kasus ini menjadi kasus dengan kerugian negara terbesar di daerah.

"Patut diduga terjadi kerja sama operasional fiktif, penghapusbukuan aset secara ilegal hingga penerbitan sertifikat tanpa dasar hukum. Taksiran kami kasus ini menimbulkan kerugian negara seminimal-minimalnya Rp200 triliun maksimal Rp300 triliun," tutur Iskandar Sitorus.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya