Berita

Sebanyak 34 pria ditetapkan sebagai tersangka usai digerebek aparat kepolisian sedang pesta gay. (Humas Polrestabes Surabaya)

Presisi

Guru hingga ASN Jadi Tersangka Usai Pesta Gay

KAMIS, 23 OKTOBER 2025 | 13:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sebanyak 34 pria ditetapkan sebagai tersangka usai digerebek aparat kepolisian sedang pesta gay di sebuah hotel di kawasan Ngagel, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu 18 Oktober 2025.

Puluhan tersangka tersebut berasal dari beragam profesi, antara lain satu guru, satu ASN, satu petani, 22 pekerja swasta, enam wiraswasta, dan tiga orang pengangguran.

"Menetapkan tersangka dan melakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto melalui keterangan resminya, Kamis 23 Oktober 2025.


Seluruh peserta pesta seks diundang secara gratis melalui grup WhatsApp dan X.

"Motifnya adalah untuk sensasi dan kesenangan," kata Edy.

Penyedia fasilitas alias penyandang dana, yakni MR alias A dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 UU 44 / 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KHUP.

Sedangkan admin utama RK alias A alias DS, terancam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU 44 / 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP lalu, tujuh admin pembantu disangkakan pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU 1 / 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 / 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU 44 / 2008 tentang Pornografi, Jo  Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara 25 peserta yang terlibat pesta seks itu terancam Pasal 36 UU 44 / 2008 tentang Pornografi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya